Senin, 12 Maret 2012

dari seorang teman ...

Hidup adalah BELAJAR...

belajar bersyukur meski tak cukup,

belajar ikhlas meski tak rela,

belajar taat meski berat,

belajar memahami meski tak sehati,

belajar sabar meski terbebani,

belajar setia meski tergoda,
belajar memberi meski tak seberapa,

belajar mengasihi meski disakiti,
belajar tenang meski gelisah,

belajar percaya meski susah,

belajar dan teruuuuus belajar...!

SELAMAT belajar !!

Semoga kita termasuk golongan orang2 yang sukses dunia akhirat..

Read more »»  

Minggu, 11 Maret 2012

KONSEP KISI-KISI PKn2012

Standar Kompetensi 

Kelas/ Semester

Kompetensi Dasar

Materi 

Indikator 

  1. Menunjukkan sikap positif thd norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

VII/1 

  1. Mendekripsikan hakekat norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yg berlaku dalam masyarakat

Hakekat dan arti penting hukum bagi warga negara 

Membedakan macam2 norma 

  1. Menjelaskan hakekat dan arti penting hukum bagi warga negara

Pentingnya hukum bagi warga negara 

 
  1. Menerapkan norma-norma, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

2.1. Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi pertama 

VII/1 

2.1. Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan. 

Makna proklamasi kemerdekaan 

 

2.2. Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama

Suasana kebatinan konstitusi pertama 

 

2.3. Menganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 

Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 

 

2.4.Sikap positif terhadapmakna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama.

Sikap positif terhadapmakna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama.

Contoh perilaku mengisi kemerdekaan  

3.1. Menampilkan sikap positi terhadap perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia

VII/2


 


 


 


 


 


 


 

3.1. Menguraikan hakikat, hukum,dan kelembagaan HAM 

Hakikat, hukum,dan kelembagaan HAM 

Landasan hukum pelaksanaan HAM 

3.2. Mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM 

Kasus pelanggaran dan upaya perlindungan HAM 

 

3.3. Menghargai upaya perlindungan HAM 

Upaya perlindungan HAM

 

3.4. Menghargai upaya penegakan HAM 

Upaya penegakan HAM

Sikap menghargai upaya penegakan HAM 

4.1. Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukaan pendapat 

VII/2 

4.1. Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat

Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat

 
 

Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat 

Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam UUD 1945

4.2. Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

 

4.3. Mengaktualisasikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

Aktualisasi kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

 

5.1. Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

VIII/1

5.1. Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara 

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

 
 

5.2. Menguraikan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

Menunjukkan kelebihan Pancasila dibandingkan ideologi lain 

 

5.3. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

 
 

5.4. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat

Memberikan contoh sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat

6.1. Memahami berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia 

VIII/1 

6.1. Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. 

Berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

Masa berlakunya konstitusi di Indonesia 

6.2. Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. 

Penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

Contoh-contoh penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

6.3. Menunjukkan hasil-hasil amandemen terhadap UUD 1945. 

Amandemen UUD 1945 

 

6.4. Menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen.

Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen.

Contoh sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen.

7.1. Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional 

VIII/1 

7.1. Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

 

7.2. Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional

Proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional

 

7.3. Mentaati peraturan perundang-undangan nasional

Mentaati peraturan perundang-undangan nasional

 

7.4. Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan di Indonesia

Upaya pemberantasan di Indonesia

Menunjukkan upaya pemberantasan di Indonesia

7.5. Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrument (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia

Pengertian anti korupsi dan instrument (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia

 

8.1. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan 

VIII/2

8.1. Menjelaskan hakikat demokrasi

Hakikat demokrasi

Prinsip-prisip negara demokrasi

8.2. Menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 

Pentingnya kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

 

8.1. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan

Sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan

 

9.1. Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia 

VIII/2 

9.1. Menjelaskan makna kedaulatan rakyat

Makna kedaulatan rakyat 

Pengertian kedaulatan

9.2. Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana rakyat 

Fungsi DPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat

9.3. Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan indonesia. 

Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan indonesia dan pelaksanaan kedaulatan rakyat

Ciri-ciri negara berkedaulatan rakyat 

10.1. Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara

IX/1 

10.1. Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara

Unsur-unsur negara 

Menyebutkan unsur-unsur negara 

Hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara 

Menunjukkan dasar hukum hak dan kewajiban dalam pembelaan negara

Mendeskripsikan alas an pentingnya usaha pembelaan negara

Alasan pentingnya usaha pembelaan negara 

Menjelaskan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara 

Mendeskripsikan peran warga negara dalam usaha pembelaan negara

10.2. Mengidentifikasi bentuk2 usaha pembelaan negara

Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara

Memberikan contoh peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara 

10.3. Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara 

Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara

 

11.1. Memahami pelaksanaan otonomi daerah 

IX/1 

11.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah 

Pengertian otonomi daerah

Pengertian otonomi daerah

Asas-asas penyelenggaraan otonomi daerah

Perbedaan desentralisasi dan dekonsentrasi

Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah 

 

Pembagian kewenangan pemerintahan dalam otonomi daerah

Pembagian kewenangan pemerintahan dalam otonomi daerah

11.2. Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik 

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

 

Akibat tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah 

 

Peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

Contoh peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.

12.1. Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 

IX/2 

12.1. Menjelaskan pengertian & pentingnya globalisasi bagi Indonesia. 

Pengertian globalisasi 

 

Pentingnya globalisasi bagi bangsa Indonesia

 

12.2. Mendeskripsikan politik luar negeri dalam hubungan Internasional di era global 

Politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global

Sifat-sifat politik luar negeri RI 

12.3. Mendeskripsikan dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Dampak positif globalisasi dalam bidang ekonomi 

Dampak negatif globalisasi dalam bidang sosial budaya

12.4. Menentukan sikap terhadap dampak globalisasi

Sikap terhadap dampak globalisasi 

Menunjukkan sikap terhadap dampak globalisasi 

13.1. Menjelaskan pentingnya prestasi diri bagi keunggulan bangsa 

IX/2 

13.1. Menjelaskan pentingnya prestasi diri bagi keunggulan bangsa

Prestasi diri bagi keunggulan bangsa 

Pengertian prestasi diri 

  

Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi diri 

Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi diri

 

13.2. Mengenali potensi diri untuk berprestasi sesuai kemampuan

Pengertian potensi diri

Pengertian potensi diri

  

Potensi bangsa dan negara 

Mendeskripsikan potensi bangsa dan negara

 

13.3. Menampilkan peran serta dalam berbagai aktifitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa 

Peran serta dalam berbagai aktifitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa

Memberikan contoh wujud peran serta masyarakat untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa

     


 


 

Read more »»  

Sabtu, 10 Maret 2012

Peraturan Perundang-Undangan

PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL

A. Hakekat Perundang-undangan Nasional

1. Pengertian perundang-undangan nasional

Perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang telah dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara berskala nasional

2. Fungsi peraturan perundang-undangan

Perundang-undangan nasional berfungsi :

a. memberikan kepastian hukum bagi warga negara

b. melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara

c. memberikan rasa keadilan bagi warga negara

d. menciptakan ketertiban dan keamanan

e. memuat hak dan kewajiban warga negara

3. Landasan berlakunya peraturan perundang-undangan

a. Landasan filosofis

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita hokum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan filosofis pancasila yaitu nilai religius ( sila 1), nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia (sila 2), nilai kepatuhan bangsa secara utuh dan kesatuan hokum nasional ( sila 3), nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat ( sila 4), nilai keadilan baik individu maupun sosial (sila 5)

b. Landasan sosiologis

Pembertukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan dalam masyarakat

c. Landasan Yuridis

Menurut lembaga Administrasi Negara, landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan :

1. adanya kewenangan dari pembuat aturan

2. adanya kesesuaian antar jenis dan materi muatan peraturan perundang- undangan

3. mengikuti cara-cara dan prosedur tertentu

4. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

4. Prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan

a. Dasar yuridis ( hukum ) sebelumnya

Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-undangan dapat batal menurut hukum

b. Hanya peraturan-peraturan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis

Peraturan-peraturan yang dapat dijadikan sebagai dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat

c. Peraturan perundangan-undangan hanya dapat dihapus, diubah atau dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi

d. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum

g. Setiap jenis peraturan materinya berbeda

B. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

a. UUD 1945

b. Undang-undang / peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( PERPU)

c. Peraturan pemerintah ( PP)

d. Peraturan Presiden ( Perpres)

e. Peraturan Daerah ( Perda)

- Perda propinsi

- Perda Kabupaten/ Kota

- Perda Desa / Peraturan yang setingkat

Untuk lebih memahami tata urutan peraturan perundang-undangan sebagimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU RI tahun 2004 cermati uraian berikut :

1. UUD 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi, UUD pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :

a. Organisasi Negara

b. Hak-hak manusia

c. Prosedur mengubah UUD

d. Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar

e. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan berfungsi sebagai hukum tertinggi. Mariam Budiarjo mengatakan bahwa UUD 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa karena :

a. UUD dibentuk menurut suatu cara yang berbeda dengan pembentukan UU biasa

b. UUD dibuat secara istimewa, untuk itu dianggap suatu yang luhur

c. UUD merupakan piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa

d. UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan Negara

2. * Undang-Undang

UU merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksaknakan undang-undang. Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. UU dibuat untuk melaksanakan perintah UUD

* Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu )

Perpu dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Perpu dibuat dalam keadaan darurat atau mendesak. Jika kemudian hari Perpu mendapatkan persetujuan Dewan, Perpu yang bersangkutan berubah status menjadi UU. Sebaliknya apabila perpu ternyata tidak mendapat persetujuan Dewan, perpu harus dicabut

3. Peraturan Pemerintah ( PP )

PP ditetapkan oleh presiden untuk menjelaskan UU sebagaimana mestinya. PP memuat aturan umum dalam rangka melaksanakan UU, sehingga berkedudukan di bawah UU, sehingga secara materiil PP tidak boleh bertentangan dengan UU

4. Peraturan Presiden ( Perpres)

Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan UU atau PP

5. Peraturan Daerah ( Perda)

Perda adalah perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala daerah ( Gubernur atau Walikota / Bupati ). Materi muatannya adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

C. Proses Pembuatan Perundang-undangan Nasional

1. UUD 1945

Rancangan UUD 1945 disusun oleh BPUPKI ( Badang Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) yang diketuai oleh Dr.K.R.T.Radjiman Wediodiningrat. UUD 1945 selanjutnya disahkan sebagai konstitusi Indonesia oleh PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah berlangsungnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesisa

2. Undang-Undang

Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan, proses pembuatan UU melalui tahap pokok yakni :

a. Proses persiapan pembentukan undang-undang

Terdapat tiga lembaga negara yang berhak mengajukan RUU, yaitu presiden dan DPR serta DPD. Pengajuan rancangan undang-undang oleh DPD dikhususkan untuk beberapa bidang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keungan pusat dan daerah

Sebelumnya dibahas RUU yang berasal dari pemerintah, DPR, maupun DPD, diajukan ke DPR untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR

b. Pembahasan dan pengesahan rancangan Undang-undang ( RUU)

Tahapan ini terdiri atas empat tingkatan. Pada tingkat I, pembahasan rancangan undang-undang di DPR dilakukan oleh DPR bersama presiden atau menteri yang ditugasi Pada tingkat II, jika RUU diajukan oleh DPR, pemerintah memberikan tanggapan, kemudian dijawab oleh DPR. Demikian pula sebaliknya, jika yang mengajukan pemerintah Pada tingkat III, RUU dibahas oleh rapat komisi / rapat gabungan komisi/ rapat pansus bersama pemerintah

Ditingkat IV ini fraksi menyampaikan pandangan akhir, bahkan jika perlu disertai dengan catatan-catatan. Setelah pandangan akhir, tahapan selanjutnya adalah pengambilan keputusan untuk menyetujui atau tida RUU menjadi UU. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU ini tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu

Jika RUU telah disetujui DPR dan presiden, dalam jangka waktu paling lambat 7 ( Tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama oleh pimpinan DPR lalu disampaikan kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang

Selanjutnya, RUU yang telah disetujui bersama itu harus disahkan oleh presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 ( Tiga Puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui DPR bersama presiden. Jika sampai waktu 30 hari RUU itu belum juga ditanda tangani, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan

c. Pengundangan dan Penyebarluasan

Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkan dalam lembaran Negara republik Indonesia

3. Perda

a. Persipaan Pembentukan Peraturan Daerah

Raperda dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) atau gubernur sebagai kepala daerah propinsi atau Bupati / Walikota skepala daerah kabupaten / kota

Jika raperda dijukan oleh kepala daerah, maka disampaikan kepada DPRD apabila raperda diajukan oleh DPRD baik anggota komisi, gabungan komisi atau alat kelengkapan DPRD, maka raperda itu dikirim kepada kepala daerah dengan surat pengantar pimpinan DPRD

b. Proses pembahasan dan pengesahan Raperda

Pembahasan raperda dilakukan bersama DPRD dengan kepala daerah dalam rapat-rapat komisi, alat kelengkapan khusus DPRD bidang legislasi, dan rapat paripurna.

Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan, dalam jangka waktu paling lambat 7 ( Tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama, oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah. Jika dalam 30 hari sejak persetujuan bersama raperda tidak ditandatangani oleh kepala daerah, maka, raperda dengan sendirinya sah menjadi perda dan wajib diundangkan

c. Pengundangan dan Penyebarluasan

Pengudangan perda dilakukan dengan pemuatannya dalam lembaga daerah. Pengundangan perda dalam lembaga daerah dan berita daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah

D. Mentaati Peraturan Perundang-undangan

Melakukan tindakan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan ketentuan, norma, kaidah atau peraturan yang berlaku merupakan sikap taat dan patuh pada hukum

Sikap ketaatan warga negara terhadap perundang-undangan nasional dapat ditujukkan dengan sikap sebagai berikut :

1. membiasakan tertib berlalu lintas dalam rangka melaksanakan undang-undang lalu lintas

2. membayar pajak bumi dan bangunan sesuai ketentuan

3. menggunakan hak pilih dalam pemilu, dalam rangka melaksanakan undang-undang pemilu

4. tidak mebuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksanakan undang-undang atau teroris

5. melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan undang-undang anti teroris

E. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

1. Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Berikut ini adalah pengertian dari korupsi, kolusi dan nepotisme menurut UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

a. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain

b. Kolusi adalah pemufakatan atau kerjasama melawan hukum antar penyelenggara negara atau antar penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara

c. Nepotisme adalah setiap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluargannya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara

2. Landasan hukum pemberantasan korupsi

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan membuat perangkat / instrument hukum ataupun kelembagaan hokum, perangkat hukum itu misalnya :

a. UU No.30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

b. UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi

c. UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

d. PP No.19 tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan tindak pidana korupsi

e. Inpres No.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi

3. Lembaga –lembaga pemberantas korupsi

Untuk lebih memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia dibentuklah komisi pemberantasa korupsi ( KPK ). Lembaga Negara ini dalam melaksanakan tugasnya dan wewenangnya bersifat independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk berdasarkan UU No.3 tahun 2002 tentang KPK. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

noeg®

Read more »»  

Jumat, 09 Maret 2012

BAB II

KONSTITUSI-KONSTITUSI DI INDONESIA

A. Hakekat Konstitusi

1. Pengertian konstitusi

Konstitusi berasal dari bahasa Prancis dari kata Constituete yang artinya menetapkan atau membentuk..

Konstitusi dapat diartikan :

a. dalam arti sempit adalah Undang-Undang Dasar

b. dalam arti luas adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang membentuk dan mengatur bagaimana pemerintahan suatu Negara diselenggarakan.

2. Fungsi konstitusi

a. membagi-bagi dan membatasi kekuasaan penguasa dalam negara

b. menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa

3. Sifat konstitusi

a. Rigid / kaku

Jika suatu konstitusi tidak bisa dirubah / jika untuk mengubah harus dengan cara khusus serta konstitusi itu tidak mudah mengikuti perkembangan jaman

b. Fleksibel

Konstitusi yang mudah mengikuti perkembangan jaman sehingga tidak perlu mempersulit perubahan

4. Isi Konstitusi

Secara umum konstitusi berisi tiga hal pokok yaitu :

a. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara

b. Susunan ketatnegaraan yang bersifat fundamental

c. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental

B. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

1. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1945)

a. Bentuk Negara

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”

Bentuk Negara kesatuan adalah Negara yang tersusun tunggal ( hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat )

b. Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan republik adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden

c. Sistem pemerintahan

sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensil ( presiden adalah kepala eksekutif).Presiden mengangkat menteri-mentri sebagai pemimpin departemen pemerintahan.Menteri-menteri ini tidak bertanggungjawab kepada parlemen (DPR) melainkan kepada presiden

d. Kedaulatan Negara

diatur dalam pasal 1 ayat 2 “kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat”. hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang pelaksanaannya dilakukan MPR

2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949s.d 18 Agustus 1950)

Perjalanan Negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. bahkan kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta yang dikenal dengan agresi militer I pada tahun 1847 dan agresi militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. untuk menyelesaikan pertikaian belanda dengan Indonesia PBB turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB ) di Den Haag ( Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 Nopember 1949 yang dihadiri oleh wakil-walik dari RI, BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg) yaitu gabungan negara-negara boneka komisi PBB untuk Indonesia

KBM tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan :

1. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat

2. Penyerahan kedaulatan kepada republik Indonesia Serikat

3. Didirikannya UNI antar RIS dengan Kerajaan Belanda

Perubahan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya pergantian UUD. Oleh karena itu disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat :

a) Bentuk Negara

Dalam pasal 1 ayat1 RIS yang merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi” bentuk Negara serikat ( federasi) yaitu bentuk Negara yang didalmnya terdapat negara bagian dan masing-masing memiliki kekuasaan pemerintah di wilayah negara bagiannya

b) Sistem Pemerintahan

sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem parlementer kabinet semu, hal ini dapat dijelaskan :

- pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden

- kekuasaan perdana menteri masih dicampuri oleh presiden

- pembentukan kabinet dilakukan presiden

- pertanggungjawaban menteri secara bersama maupun perorangan maupun bersama kepada DPR namun harus melalui kepres

- Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

c) Bentuk Pemerintahan

pada masa berlakunya konstitusi RIS, bentuk pemerintahan adalah republik yang bentuk prakteknya pada masa ini mencakup :

- Kedudukan presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara tidak dapat diganggu gugat

- Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian

- Berlaku asas pedoman bahwa kehendak di daerah-daerah bagian dinyatakan merdeka menurut jalan demokrasi

3. UUD Sementara 1950 ( UUDS 1950)

Konstitusi RSI ternyata tidak bertahan lama karena rakyat indonesia tidak menghendaki bentuk negara serikat, sehingga konstitusi RIS diganti UUDS 1950

Sistem ketatanegaraan menurut UUDS’50 :

a. Bentuk Negara

Bentuk negara yang dikehendaki oleh UUDS ’50 adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

b. Bentuk Pemerintahan

Dalam pasal 1 ayat (1) serta mukadimah alenia IV adalah bentuk pemerintahan Republik

c. Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer yaitu :

- Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat

- Menteri-menteri bertanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun bagiannya sendiri-sendiri

4. Kembali ke UUD 1945 ( 5 Juli 1959 – sekarang)

Berlakunya kembali UUD 1945 ditetapkan dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 yang dibuat oleh presiden untuk mengisi kekosongan UU yang karena pada saat ittu konstitusi tidak berhasil membuat UUD pengganti UUDS “50

Isi Dekrit presiden 5 Juli 1959

1. Pembubaran badan konstitusi

2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD sementara 1950

3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

Tahun 1988 terjadi reformasi tuntutan reformasi adalah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa orde baru, kekuasaan tertinggi ditangan MPR pada kenyataannya bukan ditangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu keras sehingga dapat menimbulkan multitafsir. Setelah ferofmasi roh pembukaan UUD 1945 itu dicoba ditiupkan kembali melalui amandemen konstitusi sebanyak empat kali ( 1999, 2000, 2001, 2002)

Dari uraian diatas dapat dibuat tabel tentang perkembangan ketatanegaraan Indonesia mulai tahun1956 sampai sekarang


No


Periode

Jenis Konstitusi

(UUD)


Bentuk Negara

Bentuk Pemerintahan


Sistem Pemerintahan

1.

18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949

a.18 Agustus 1945 s/d 14 November 1945



b.14 November 1945 s/d 27 Desember 1949



UUD 1945


UUD 1945



Kesatuan


Kesatuan



Republik


Republik



Kabinet presidentil


Kabinet presidentil

2.

27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1959


UUD RIS


Serikat/federal


Uni Republik


Kabinet Parlementer

3.

17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959

UUDS 1950

Kesatuan

Republik

Kabinet Parlementer

4.

5 Juli 1959 s/d sekarang

a.Orde lama: 5 Juli 1959 s/d 11 maret 1966




b. Orde Baru : 11 Maret 1966 s/d sekarang



UUD 1945


UUD 1945



Kesatuan


Kesatuan



Republik


Republik



Kabinet presidentil

(D.Terpimpin)

Kabinet presidentil

(D.Pancasila)

C.Penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi Indonesia

Salah satu tujuan penyusunan konstitusi adalah membatasi kekuasaan Negara. Dengan adanya konstitusi, penyelenggara negara diharapkan dapat menggunakan kekuasaannya secara bertanggungjawab. Hal itu setidaknya ditujukkan melalui kesediaan para pemegang kekuasaan negara untuk menaati ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam konstitusi.Dalam kenyataannya ada banyak penyimpangan dalam pelaksaan konstitusi kita. Berikut sejumlah penyimpangan konstitusi yang terjadi pada masa UUD 1945 (Konstitusi pertama), Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 (konstitusi keempat), UUD 1945 setelah diamandemen (konstitusi kelima )

a. Penyimpangan terhadap UUD 1945 (konstitusi pertama masa orde lama)

1) Komite Nasional Indonesia pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat wakil presiden no.X tanggal 6 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR

2) Sejak tanggal 14 November 1945 sistem kabinet presidentil berubah menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP)

3) Kekuasaan presiden dijalankan secara sewenang-wenang. Hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh presiden

4) MPRS menetapkan presiden menjadi seumur hidup. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan presiden

5) Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri. Dengan demikian MPR dan DPR berada dibawah presiden

6) Pimpinan MA diberi status menteri. Hal ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka

7) Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang yang harus dibuat bersama DPR .Dengan demikian presiden melampaui kewenangannya

8) Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi yaitu Front Nasional

9) Presiden membubarkan DPR padahal menurut konstitusi presiden tidak bisa membubarkan DPR

b. Penyimpangan terhadap konsitusi RIS 1949

c. Penyimpangan terhadap UUDS 1950

d. Penyimpangan terhadap UUD 1945 (konstitusi keempat) masa orde baru

b. Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS 1949

Pada masa berlakunya konstitusi RIS 1949 hampir bias dikatakan tidak ada penyimpangan. Hal ini karena konstitusi RIS hanya berlangsung beberapa bulan saja yaitu 27 Desember 1949-17 Agustus 1950, sehingga hanya sedikit sekali penyimpangan yang terjadi.

Penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu ini sebagai berikut :

1) Negara kesatuan republik Indonesia berubah menjadi Negara federasi republik Indonesia serikat ( RIS ).Perubahan tersebut berdasarkan pada konstitusi RIS

2) Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan senat

c. Penyimpangan terhadap UUDS 1950

Penyimpangan yang mencolok pada masa berlakunya UUDS 1950 sebagai berikut :

1) Terjadi praktik adu kekuatan politik. Akibatnya dalam rentang waktu 1950-1959 terjadi tujuh kali pergantian kabinet

2) Ada pertentangan tajam dalam konstituante yang merembet ke masyarakat, termasuk partai politik

d. Penyimpangan terghadap UUD 1945 ( Konstitusi keempat) masa orde baru

Bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa orde baru antara lain sebagai berikut :

1) Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter

2) Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (presiden)

3) Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis. Pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan presiden sehingga presiden terus menerus dipilih kembali

4) Terjadi monopoli penafsiran pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya

5) Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat

6) Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman shingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka

7) Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas

8) Terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan dan berakibat pada terjadinya krisi multimedimensi

e. Penyimpangan terhadap UUD 1945 setelah amandemen ( konstitusi kelima) masa reformasi

Setelah era reformasi yang dimulai pada masa presiden BJ.Habibie, gagasan tentang pembaruan UUD 1945 bermunculan. Akhirnya, tahun 1999 menjadi tongak sejarah desaklalisasi UUD 1945 yang diamandemennya naskah konstitusi tersebut dalam sidang umum Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR). Selanjutnya, semangat konservatisme yang bertahan selama 32 tahun kekuasaan orde baru semakin terkikis dengan dilakukannya amandemen kedua, ketiga, dan keempat secara berturut-turut pada tahun 200,2001, dan 20002

UUD 1945 pasca amandemen telah membatasi kekuasaan lembaga-lembaga Negara secara lebih jelas dan menjamin terlindunginya hak-hak asasi manusia. Akan tetapi kenyataan yang berlangsung di lapangan masih menunjukkan banyaknya perilaku inkonstitusional yang justru dipelihara. Contoh bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 setelah diamandemen sebagai berikuit:

1) Sering terjadi pemaksaan kehendak malalui cara-cara kekerasan

2) Korupsi semakin membudaya dan kebanyakan dilakukan oleh para pejabat Negara

3) Pembodohan politik masih jalan terus

Itulah contah bentuk penyimpangan yang terjadi di era reformasi pasca amandemen UUD 1945. Sungguh memprihatinkan bukan? Itulah tantangan bagi generasi muda penerus bangsa untuk bisa memberantas segala bentuk penyimpangan terhadap konstitusi Negara Republik Indonesia

Akibat-akibat yang timbul dari penyimapangan konstitusi bagi kehidupan Negara adalah :

1. Menimbulkan kekacauan bahkan rasa permusuhan / disintegrasi bangsa

2. Kehidupan Negara yang tidak nyaman, masyarakat kacau dan anarkis

3. Kepentingan orang banyak diabaikan

4. Menimbulkan kerugian bagi Negara

5. Kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah

6. Terhambatnya pembangunan nasional

7. Ketidakpercayaan luar negeri kepada Indonesia

D. Hasil-hasil amandemen UUD 1945

1. Latar belakang dan dasar pemikiran

Gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa dan pemuda menuntut adanya perubahan / perbaikan di segala aspek kehidupan. Gerakan ini digulirkan pada Mei 1998 yang membawa akibat turunnya Presiden Suharto dari jabatan presiden tanggal 21 Mei 1998.

Tuntutan reformasi antar lain :

a. Amandemen UUD 1945

b. Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI

c. Penegakan supremesi hukum, penghormatan

d. Hak asasi manusia serta pemberantasan KKN pusat dan daerah ( otonomi daerah )

e. Mewujudkan kehidupan demokrasi

Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 antara lain:

a. UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR akibatnya tidak terjadinya saling mengimbangi pada institusi-institusi ketatanegaraan

b. UUD 1945 memberi kekuasaan yang sangat besar terhadap UUD 1945

c. Dalam UUD 1945 terdapat pasal-pasal yang terlalu luas sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda

d. UUD 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang

e. Rumusan UUD 1945 belum cukup memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan otonomi daerah

2. Tujuan perubahan UUD 1945

Menyempurnakan aturan dasar mengenai hal berikut :

a. Tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh NKRI

b. Jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan paham demokrasi

c. Jaminan perlindungan HAM untuk menyempurnakan syarat bagi Negara hukum

d. Penyelenggarakan Negara secara demokratis dan modern

e. Penyelenggarakan Negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi

f. Kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai perkembangan aspirasi kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan Negara

Pembukaan UUD 1945 dilakukan dengan kesepakatan dasar sebagai berikut:

a. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945

b. Tetap mempertahankan NKRI

c. Mempertegas sistem pemerintahan presidentil

d. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal batang tubuh

3. Hasil perubahan

No

UUD 1945 sebelum amandemen

UUD 1945 sesudah amandemen

1.

2.

3.

4.

5.

16 bab

73 pasal

4 pasal aturan peralihan

2 ayat aturan tambahan

Penjelasan umum dan penjelasan khusus

21 bab

37 pasal

3 pasal aturan peralihan

2 ayat aturan tambahan

Tanpa penjelasan

Pasal-pasal hasil amandemen UUD 1945

Naskah UUD 1945 telah dilakukan perubahan sebanyak empat kali

1) Perubahan / amandemen pertama diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-12 tanggal 19 Oktober 1999, Perubahan pasal-pasal yang dihasilkan adalah sebagai berikut : pasal 5 ayat 91), pasal 7, pasal 9 ayat (1) dan (2), pasal 13 ayat(2) dan (3), pasal 14 ayat (1) dan (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20 ayat (1), (2), (3) dan 94, pasal 21

2) Perubahan / amandemen kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Hasil yang dicapai adalah sebagai berikut :

Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7), pasal 18A ayat (1) dan (2), pasal 18 B ayat (1) dan (2), pasal 19 ayat (1), (2), dan (3), , pasal 20 ayat(5), pasal 20A ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 22A, pasal 22B, Pasal25 E, pasal 26 ayat (2), dan (3), pasal 27 ayat (3), pasal 28A, pasal 28B ayat (1) dan (2), pasal 28C ayat (1) dan (3), pasal 28F, pasal 28G ayat (1) dan (2), pasal 28 H ayat (1), (2), (3 ) dan (4), pasal 28 I ayat (1), (2), (3) (4) dan (5), pasal 28J ayat (1) dan (2), pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), pasal 36 B dan pasal 36 C

3) Hasil amandemen ketiga ditetapkan tanggal 9 November 2001. Hasil perubahan tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 1 ayat (2)dan (3), pasal 3 ayat (1), (3), dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6 ayat

(1), (2), (3) dan (4 ), pasal 7A, pasal 7B ayat(1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 17 ayat (4), pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 23 ayat(1), (2), dan (3), pasal 23A, pasal 23C, pasal 23E ayat (1), (2) dan (3) , pasal 23 F ayat (1) dan (2), pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5 ), pasal 24B ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 24c ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)

4) Perubahan / amandemen keempat ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002. Hasil Perubahan UUD 1945 tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (3), pasa 11 ayat 91), pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 31 ayat(1), (2), (3), (4) dan (5), pasal 32 ayat (4) dan (5), pasal 33 ayat (4) dan (5)

Selain perubahan pasal-pasal tersebut, MPR juga mengubah ketentuan aturan peralihan dan aturan tambahan

E. Sikap positif terhadap UUD 1945 hasil amandemen

1. Pentingnya amandemen / perubahan UUD 1945

a. Amandemen UUD 1945 merupakan upaya menghargai hak asasi manusia dan demokrasi secara utuh

b. Amandemen UUD 1945 merupakan salah satu perwujudan tanggungjawab terhadap masa depan bangsa Indonesia

c. Amandemen UUD 1945 merupakan upaya menghargai HAM dan demokrasi secara utuh

2. Pengaruh amandemen terhadap sistem pemerintahan demokrasi

Adanya partisipasi publik dalam penyususan konstitusi

Keterlibatan ini berpengaruh pada tingkat kesatuan rakyat terhadap negara ( keterlibatan publik ini dapat diwujudkan dengan peranan yang dimainkan oleh lembaga yang mencerminkan aspirasi publik yaitu DPR, MPR atau Mahkamah Konstitusi

Dengan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, merupakan wujud dari pemerintahan yang demokrasi

3. Pengaruh UUD 1945 hak asasi manusia

Sejak diadakan amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR ada upaya pelaksaan jaminan HAM. Perwujudan hak asasi lebih diperhatikan. Hal ini dapat kita lihat sebagai berikut :

a. Hak asasi sebagai hal segala bangsa, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I

b. Hak asasi sebagai hak warga negara tercantum dalam pasal 27, 28D ayat (3), (30), (31)

c. Hak asasi sebagai hak setiap penduduk pasal 29 ayat (2)

d. Hak asasi sebagai hak perorangan, tercantum dalam 28A sampai dengan pasal 28J

4. Sikap positif terhadap UUD 1945 hasi amandemen

a. Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945

b. Menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945

c. Mengkritis penyelenggara Negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil perubahan

d. Menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga tinggi Negara khususnya MPR yang telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945

Read more »»