PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL
A. Hakekat Perundang-undangan Nasional
1. Pengertian perundang-undangan nasional
Perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang telah dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara berskala nasional
2. Fungsi peraturan perundang-undangan
Perundang-undangan nasional berfungsi :
a. memberikan kepastian hukum bagi warga negara
b. melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
c. memberikan rasa keadilan bagi warga negara
d. menciptakan ketertiban dan keamanan
e. memuat hak dan kewajiban warga negara
3. Landasan berlakunya peraturan perundang-undangan
a. Landasan filosofis
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita hokum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan filosofis pancasila yaitu nilai religius ( sila 1), nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia (sila 2), nilai kepatuhan bangsa secara utuh dan kesatuan hokum nasional ( sila 3), nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat ( sila 4), nilai keadilan baik individu maupun sosial (sila 5)
b. Landasan sosiologis
Pembertukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan dalam masyarakat
c. Landasan Yuridis
Menurut lembaga Administrasi Negara, landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan :
1. adanya kewenangan dari pembuat aturan
2. adanya kesesuaian antar jenis dan materi muatan peraturan perundang- undangan
3. mengikuti cara-cara dan prosedur tertentu
4. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
4. Prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan
a. Dasar yuridis ( hukum ) sebelumnya
Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-undangan dapat batal menurut hukum
b. Hanya peraturan-peraturan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
Peraturan-peraturan yang dapat dijadikan sebagai dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat
c. Peraturan perundangan-undangan hanya dapat dihapus, diubah atau dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi
d. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
g. Setiap jenis peraturan materinya berbeda
B. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945
b. Undang-undang / peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( PERPU)
c. Peraturan pemerintah ( PP)
d. Peraturan Presiden ( Perpres)
e. Peraturan Daerah ( Perda)
- Perda propinsi
- Perda Kabupaten/
- Perda Desa / Peraturan yang setingkat
Untuk lebih memahami tata urutan peraturan perundang-undangan sebagimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU RI tahun 2004 cermati uraian berikut :
1. UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik
a. Organisasi Negara
b. Hak-hak manusia
c. Prosedur mengubah UUD
d. Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
e. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan berfungsi sebagai hukum tertinggi. Mariam Budiarjo mengatakan bahwa UUD 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa karena :
a. UUD dibentuk menurut suatu cara yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b. UUD dibuat secara istimewa, untuk itu dianggap suatu yang luhur
c. UUD merupakan piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
d. UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan Negara
2. * Undang-Undang
UU merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksaknakan undang-undang. Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. UU dibuat untuk melaksanakan perintah UUD
* Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu )
Perpu dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Perpu dibuat dalam keadaan darurat atau mendesak. Jika kemudian hari Perpu mendapatkan persetujuan Dewan, Perpu yang bersangkutan berubah status menjadi UU. Sebaliknya apabila perpu ternyata tidak mendapat persetujuan Dewan, perpu harus dicabut
3. Peraturan Pemerintah ( PP )
PP ditetapkan oleh presiden untuk menjelaskan UU sebagaimana mestinya. PP memuat aturan umum dalam rangka melaksanakan UU, sehingga berkedudukan di bawah UU, sehingga secara materiil PP tidak boleh bertentangan dengan UU
4. Peraturan Presiden ( Perpres)
Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan UU atau PP
5. Peraturan Daerah ( Perda)
Perda adalah perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala daerah ( Gubernur atau Walikota / Bupati ). Materi muatannya adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
C. Proses Pembuatan Perundang-undangan Nasional
1. UUD 1945
Rancangan UUD 1945 disusun oleh BPUPKI ( Badang Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
2. Undang-Undang
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan, proses pembuatan UU melalui tahap pokok yakni :
a. Proses persiapan pembentukan undang-undang
Terdapat tiga lembaga negara yang berhak mengajukan RUU, yaitu presiden dan DPR serta DPD. Pengajuan rancangan undang-undang oleh DPD dikhususkan untuk beberapa bidang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keungan pusat dan daerah
Sebelumnya dibahas RUU yang berasal dari pemerintah, DPR, maupun DPD, diajukan ke DPR untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR
b. Pembahasan dan pengesahan rancangan Undang-undang ( RUU)
Tahapan ini terdiri atas empat tingkatan. Pada tingkat I, pembahasan rancangan undang-undang di DPR dilakukan oleh DPR bersama presiden atau menteri yang ditugasi Pada tingkat II, jika RUU diajukan oleh DPR, pemerintah memberikan tanggapan, kemudian dijawab oleh DPR. Demikian pula sebaliknya, jika yang mengajukan pemerintah Pada tingkat III, RUU dibahas oleh rapat komisi / rapat gabungan komisi/ rapat pansus bersama pemerintah
Ditingkat IV ini fraksi menyampaikan pandangan akhir, bahkan jika perlu disertai dengan catatan-catatan. Setelah pandangan akhir, tahapan selanjutnya adalah pengambilan keputusan untuk menyetujui atau tida RUU menjadi UU. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU ini tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
Jika RUU telah disetujui DPR dan presiden, dalam jangka waktu paling lambat 7 ( Tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama oleh pimpinan DPR lalu disampaikan kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang
Selanjutnya, RUU yang telah disetujui bersama itu harus disahkan oleh presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 ( Tiga Puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui DPR bersama presiden. Jika sampai waktu 30 hari RUU itu belum juga ditanda tangani, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan
c. Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkan dalam lembaran Negara republik
3. Perda
a. Persipaan Pembentukan Peraturan Daerah
Raperda dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) atau gubernur sebagai kepala daerah propinsi atau Bupati / Walikota skepala daerah kabupaten /
Jika raperda dijukan oleh kepala daerah, maka disampaikan kepada DPRD apabila raperda diajukan oleh DPRD baik anggota komisi, gabungan komisi atau alat kelengkapan DPRD, maka raperda itu dikirim kepada kepala daerah dengan surat pengantar pimpinan DPRD
b. Proses pembahasan dan pengesahan Raperda
Pembahasan raperda dilakukan bersama DPRD dengan kepala daerah dalam rapat-rapat komisi, alat kelengkapan khusus DPRD bidang legislasi, dan rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan, dalam jangka waktu paling lambat 7 ( Tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama, oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah. Jika dalam 30 hari sejak persetujuan bersama raperda tidak ditandatangani oleh kepala daerah, maka, raperda dengan sendirinya sah menjadi perda dan wajib diundangkan
c. Pengundangan dan Penyebarluasan
Pengudangan perda dilakukan dengan pemuatannya dalam lembaga daerah. Pengundangan perda dalam lembaga daerah dan berita daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah
D. Mentaati Peraturan Perundang-undangan
Melakukan tindakan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan ketentuan, norma, kaidah atau peraturan yang berlaku merupakan sikap taat dan patuh pada hukum
Sikap ketaatan warga negara terhadap perundang-undangan nasional dapat ditujukkan dengan sikap sebagai berikut :
1. membiasakan tertib berlalu lintas dalam rangka melaksanakan undang-undang lalu lintas
2. membayar pajak bumi dan bangunan sesuai ketentuan
3. menggunakan hak pilih dalam pemilu, dalam rangka melaksanakan undang-undang pemilu
4. tidak mebuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksanakan undang-undang atau teroris
5. melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan undang-undang anti teroris
E. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
1. Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Berikut ini adalah pengertian dari korupsi, kolusi dan nepotisme menurut UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
a. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain
b. Kolusi adalah pemufakatan atau kerjasama melawan hukum antar penyelenggara negara atau antar penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara
c. Nepotisme adalah setiap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluargannya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
2. Landasan hukum pemberantasan korupsi
Upaya pemberantasan korupsi di
a. UU No.30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
b. UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi
c. UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
d. PP No.19 tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan tindak pidana korupsi
e. Inpres No.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
3. Lembaga –lembaga pemberantas korupsi
Untuk lebih memaksimalkan pemberantasan korupsi di
noeg®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar