Rabu, 29 Februari 2012


Materi Kelas VII





NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT

A. Hakekat Norma
     Berdasarkan   kodratnya    manusia    sejak  lahir  mempunyai  sifat  monodualis,  yaitu
  Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
  Makhluk individu adalah : Makhluk diri sendiri yang berbeda dengan yang lain.
  Makhluk sosial adalah     :  Makhluk yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang 
                                                     lain.
  Karena   manusia   adalah  makhluk  sosial ,  maka  manusia  cenderung  untuk   hidup
  bermasyarakat dan  berkelompok. Dalam  kelompok masyarakat itu terdiri dari individu
  yang   memiliki   sifat    dan   kepentingan   yang  berbeda.  Agar  dalam  pergaulan  di
  masyarakat tercipta kehidupan yang tertib, aman,  dan  tentram  maka diperlukan  suatu 
  aturan, pedoman, atau pandangan hidup bersama yang disebut norma.
  1. Pengertian Norma
         Norma   adalah   aturan   yang  mengatur  tingkah  laku  manusia  dalam  kehidupan
         bermasyarakat,   berbangsa   dan   bernegara   untuk   menciptakan   ketertiban, dan
         keamanan dalam masyarakat.
     2. Macam-macam Norma    
         a. Norma Agama
                 Adalah aturan yang  mengatur  tingkah  laku  manusia  yang  berasal  dari Tuhan, 
                 berisi perintah dan larangan, apabila dilanggar akan mendapat sanksi berupa
                 siksaan di akhirat.
       b. Norma Kesopanan
                 Adalah aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat
                 yang  berasal  dari  kelompok  pergaulan  masyarakat, berisi perilaku yang sopan
                 dan tidak sopan, apabila dilanggar akan mendapat sanksi berupa cemooh/
             dikucilkan   dalam masyarakat.
     c. Norma Kesusilaan
                Adalah aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
                berasal dari hati nurani manusia, berisi perilaku yang baik dan buruk, apabila
                dilanggar akan merasa bersalah/ menyesal.
    d. Norma hukum
                Adalah  aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat
                yang berasal dari negara/ badan yang berwenang yang berisi perintah dan
            larangan, bersifat memaksa, apabila dilanggar akan mendapat sanksi yang tesgas

    3. Tujuan dan Fungsi Norma
        Tujuan norma : untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
        Fungsi norma : Mengatur tingkah laku manusia.
4. Perbedaan Keempat Macam Norma
     No
Jenis Norma
Asal
Isi
Sanksi
1.

2.

3.



4.
Agama

Kesusilaan

Kesopanan



Hukum
Tuhan

Hati nurani manusia

Pergaulan hidup masyarakat


Negara / badan yang berwenang
Perintah dan larangan
Perilaku yang baik dan buruk

Perilaku yang
sopan dan tidak sopan

Perintah dan larangan
Siksaan di akhirat

Menyesal/ rasa bersalah

Dikucilkan/ dicemooh


Tegas dari badan yang berwenang
     5. Contoh norma-norma dalam masyarakat
         a. Norma agama
1) sholat lima waktu
2) suka beramal
3) berbakti pada orang tua
4) menyantuni fakir miskin, dll
          b. Norma kesusilaan
1) tidak berkata bohong
2) tidak memfitnah
3) adil terhadap sesama
4) menghargai orang lain, dll.
           c. Norma kesopanan
1) tidak berkata kotor
2) makan tidak dengan berdiri/ berjalan dan menggunakan tangan kanan
3) tidak meludah di sembarang tempat
4) masuk rumah dengan mengucapkan salam, dll
           d. Norma hukum
1) tidak boleh mencuri
2) tidak boleh mengonsumsi narkoba
3) tidak boleh membunuh
4) tidak boleh melanggar peraturan lalu lintas, dll
         
B. Hakekat dan Arti Penting Hukum
    1. Pengertian Hukum
            Menurut J.S.T. Simorangkir hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat    memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga-lembaga resmi yang berwajib serta terhadap pelanggaran-pelanggaran dikenai tindakan-tindakan tertentu.

    2. Unsur-unsur hukum
a.    Mengatur tingkah laku manusia
b      Dibuat secara tertulis oleh pemerintah/lembaga atau pejabat yang   berwenang dengan sistimatika tertentu
c.    Bersifat memaksa
d.    Sanksinya tegas dan nyata

    3. Tujuan dan Fungsi Hukum
        a.    Tujuan Hukum
                1) menciptakan ketertiban dalam pergaulan masyarakat
                2) melindungi hak-hak manusia agar tidak terjadi pelanggaran dari orang lain
                3) menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
                4) mewujudkan rasa keadilan
                5) menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
        b. Fungsi Hukum
                1) menertibkan masyarakat dalam pergaulan hidup
                2) menyelesaikan pertikaian
                3) memelihara dan mempertahankan peraturan dan tata tertib
                4) mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan
                kebutuhan
                5) memenuhi tuntutan dan kepastian hukum dengan merealisasikan fungsi hukum 
                sebagaimana disebut diatas.


    4. Arti Penting Hukum danlam Masyarakat
        a. menjadi pedoman dan petunjuk bagi setiap orang dalam pergaulan masyarakat.
        b. melindungi hak asasi manusia
        c. menciptakan keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara hak dan kewajiban
        d. menciptakan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat
        e. mewujudkan kesejahteraan bersama
        f. menciptkan ketertiban dan keteraturan bersama
        g. mencegah tindakan anarkhis atau kekerasan dan pemaksaan kehendak
        h. mencegah tindakan main hakim sendiri.

    5. Negara Hukum
        a. Pengertian Negara Hukum
Secara sederhana negara hukum dapat diartikan sebagai negara yang berdasarkan atas hukum.
Suatu negara dapat dikatakan negara hukum apabila negara tersebut dalam penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara dari semua lembaga negara yang ada sampai warga negara harus tunduk pada aturan-aturan hukum yang berlaku.
        b. Ciri-ciri negara Hukum
                1)  Adanya pembagian kekuasaan di dalam negara
                2)  diakuinya hak azasi manusia
                3)  adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak
                4)  kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
         5) supremasi hukum ( kekuasaan tertinggi ada pada hukum ) artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari hukum.
                Dengan melihat ciri-ciri tersebut diatas, maka Indonesia termasuk negara hukum.

        c. Dasar Hukum yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.
           1) Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
                 “ Indonesia adalah negara hukum “
           2) Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
  “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan     pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “
   Hak dan kewajiban warga negara di dalam hukum :
                  a) Hak
                      - Mendapat perlindungan hukum
                      - Mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum.
                      - Mendapat pembelaan hukum.
                  b) Kewajiban
                 Kewajiban warga negara didalam  hukum  yaitu patuh dan taat pada hukum  yang berlaku.

C. Macam-macam Hukum
    1. Hukum menurut bentuk/ wujudnya
        a. Hukum tertulis
                Yaitu hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang menurut sistimatika tertentu dan di cantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
                Contoh : UUD 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dll
        b. Hukum tidak tertulis
                Yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat dan tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undanagan.
                Contoh : hukum adat
                Dalam praktik kenegaraan hal tersebut sering disebut dengan konvensi (stursn yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara )
                Contoh : pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.

    2. Hukum menurut wilayah berlakunya
        a. Hukum lokal
                Yaitu hukum yang berlaku di daerah tertentu
                Contoh : hukum adat Jawa, hukum adat Bali, hukum adat Batak, dll.
        b. Hukum Nasional
                Yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu
                Contoh : hukum negara Indonesia, hukum negara Malaysia, hukum negara AS, dll.
        c. Hukum Internasional
                Yaitu hukum yang berlaku untuk negara-negara di dunia.
    3. Hukum  menurut waktu berlakunya
        a. Ius Constitutum
                Yaitu hukum yang sedang berlaku dalam masyarakat tertentu.
        b. Ius Constituendum
                Yaitu hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
        c. Ius Naturale
                Yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan segala bangsa di dunia.

    4. Hukum menurut isinya
        a. Hukum Privat
                Yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseoranagan.
                Hukum privat dibagi menjadi :
                1) Hukum perdata
          Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orangyang  satu  dengan  orang
          yang lain  yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
        Contoh : masalah perkawinan, waris, utang piutang, dll.
    2) Hukum dagang atau perniagaan
                    Yaitu hukum yang mengatur orang yang satu dengan orang yang lain dalam   masalah perdagangan/ perniagaan.

         b. Hukum Publik
                Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat negara atau   negara dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
                Hukum publik dibagi menjadi :
                1)  Hukum Tata Negara
Yaitu hukum yang mempelajari negara tertentu, asal mula berdirinya negara, bentuk negara, bentuk pemerintah dan, corak / sistem pemerintahan, dan alat-alat kelengkapan negaranya.

                2)   Hukum Administrasi Negara
Yaitu hukum yang mengatur cara kerja alat-alat kelengkapan negara, hubungan   antara antara alat-alat perlengkapan negara, serta cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat perlengkapan negara.

             3) Hukum Pidana
Yaitu hukum yang mengatur masalah pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.
Khusus mengenai hukum pidana, bentuk dan jenis pelanggaran dan kejahatan  diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sanksi pidana dibagi menjadi :
a)  Pidana pokok yaitu pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana
     denda.
b) Pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
           
Perbedaan hukum privat dan hukum publik :
No
Hukum Publik/ Pidana
Hukum Privat/ Perdata
1.



2.






3.





4.


Mengatur hubungan hukum antara
Warga negera dengan negara atau
Negara dengan alat-alat negara

Mengatur hal-hal yang berkenaan
Dengan kejahatan dan pelanggaran.
Misalnya : pembunuhan, pelanggaran lalu lintas dsb.



Pelanggaran hukum pidana dapat diproses polisi atau yang berwenang atau pengadilan dapat mengadili tanpa harus ada laporan dari pihak yang dirugikan.

Sanksi pelanggaran hukum pidana biasanya berupa penjara/ denda.
Mengatur hubungan hukum antara
Orang dengan perseorangan


Mengatur hal-hal yang berhubungan dengan sengketa individu.
Misalnya : utang piutang, sewa menyewa, pembagian harta waris.dsb

Polisi/ pengadilan tidak bisa memproses pelanggaran perdata apabila tdak ada laporan dari pihak yang dirugikan.


Sanksi biasanya berupa denda dan / pengambilan secara paksa.


    5. Hukum Menurut Sumbernya
        a. Hukum Undang-undang
                Yaitu hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
                Contoh : UUD 1945, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres dan Perda.

        b. Hukum Kebiasaan/adat
                Yaitu hukum yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat.
                Contoh : kenduri, nyadran, peringatan tujuh bulanan, dll.
        c. Hukum Yurisprudensi
                Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
        d. Hukum Traktat
                Yaitu hukum yang terbentuk dari perjanjian dua negara atau lebih.
            Contoh : Deklarasi Bangkok, Deklarasi Juanda, Piagam PBB, dll.

    6. Menurut tugas dan fungsinya
        a. Hukum Material
Yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan dan hubungan-hubungan yang     berwujud perintah dan larangan.
            Contoh : hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
b. Hukum Formal
Yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaiman cara-cara melaksanakan dan dan mempertahankan hukum material tau peraturan yang mengatur bagaiman cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan.
                Contoh : hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan tata usaha negara.

D. Penegakan Hukum oleh Lembaga yang Berwenang
      Alat Penegak Hukum
         a. Polisi
                 Dalam kasus hukum, polisi bertugas untuk menyelidiki kasus tindak pidana.
         b. Jaksa
                 Bertugas menuntut hukuman dalam persidangan kepada terdakwa.
         c. Hakim
                 Bertugas memutuskan perkara/hukuman kepada terdakwa.

    E. Sikap Patuh terhadap Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari
     1. Kesadaran hukum adukum
Kesadaran hukum adalah sikap mau memahami dan mentaati segala peraturan yang berlaku atas dasar kesadaran tanpa adanya peksaan dari orang lain. Kesadaran hukum dalam kehidupan masyarakat , bangsa, dan negara akan tumbuh dan berkembang apabila setiap individu selalu berusaha mengerti, memahami dan menghayati aturan yang berlaku di masyarakat. Dengan membiasakan diri untuk sadar akan hukum berarti kita telah ikut serta dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam kehidupan.
     
     2. Perilaku Taat pada Hukum yang Berlaku
         a. di lingkungan keluarga
                 1) tertib dalam menggunakan fasilitas keluarga
                 2) patuh pada kedua orang tua
                 3) menjaga nama baik keluaraga
                 4) mematuhi aturan dalam keluarga
         b. di lingkungan sekolah
                 1) mentaati tata tertib sekolah
                 2) menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah
                 3) menjaga nama baik sekolah 
                 4) menghindari tawuran antar pelajar
         c. di lingkungan masyarakat
                 1) aktif ikut menjaga keamanan lingkungan
                 2) saling menghormati antar warga di masyarakat
                 3) menjaga kerukunan antar warga masyarakat
                 4) melaksanakan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat
         d. di lingkungan bangsa dan negara
                 1) mematuhi hukum yang berlaku
                 2) menjaga nama baik bangsa dan negara
                 3) tidak main hakim sendiri
                 4) membayar pajak

E Penerapan Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat yang Berlaku dalam Masyarakat
   Penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dapat dilakukan di berbagai lingkungan yaitu :
   1. di lingkungan keluarga
       a. menghormati orang tua
       b. bertutur kata yang baik
       c. saling mengasihi antar anggota keluarga
       d. menjaga nama baik keluarga
       e. tertib dalam menggunakan fasilitas keluarga
    2.di lingkungan sekolah
       a. santun terhadap guru dan saemua warga sekolah
       b. tidak membada-bedakan teman dalam bergaul
       c. mentaati tata tertib sekolah
       d. menjaga nama baik sekolah
       e. melaksanakan tugas piket dengan baik
   3. di lingkungan masyarakat
       a. aktif dalam kegiatan sosial masyarakat
       b. saling menghormati antar warga masyarakat
       c. menjaga ketertiban dalam masyarakat
       d. hidup rukun dengan semua warga massyarakat
       e. saling tolong menolong dengan warga masyarakat
   4. di lingkungan bangsa dan negara
       a. mengutamakan  kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi/golongan
       b. ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional
       c. mentaati hukum yang berlaku
       d. tidak main hakim sendiri
       e. menjaga nama baik bangsa dan negara.

---oo0oo---

Read more »»