Materi Kelas VII
NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT
A.
Hakekat Norma
Berdasarkan kodratnya
manusia sejak lahir
mempunyai sifat monodualis,
yaitu
Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Makhluk individu adalah : Makhluk diri sendiri yang berbeda dengan yang
lain.
Makhluk sosial adalah : Makhluk yang tidak bisa hidup sendiri tanpa
bantuan orang
lain.
Karena manusia adalah
makhluk sosial , maka
manusia cenderung untuk
hidup
bermasyarakat dan berkelompok.
Dalam kelompok masyarakat itu terdiri
dari individu
yang memiliki sifat
dan kepentingan yang
berbeda. Agar dalam
pergaulan di
masyarakat tercipta kehidupan yang tertib,
aman, dan tentram
maka diperlukan suatu
aturan, pedoman, atau pandangan hidup bersama yang disebut norma.
1. Pengertian Norma
Norma
adalah aturan yang
mengatur tingkah laku
manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara untuk
menciptakan ketertiban, dan
keamanan dalam masyarakat.
2. Macam-macam Norma
a. Norma Agama
Adalah aturan yang mengatur
tingkah laku manusia
yang berasal dari Tuhan,
berisi perintah dan larangan, apabila
dilanggar akan mendapat sanksi berupa
siksaan di akhirat.
b. Norma Kesopanan
Adalah aturan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam kehidupan masyarakat
yang
berasal dari kelompok
pergaulan masyarakat, berisi
perilaku yang sopan
dan tidak sopan, apabila dilanggar akan
mendapat sanksi berupa cemooh/
dikucilkan dalam masyarakat.
c. Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
berasal dari hati nurani
manusia, berisi perilaku yang baik dan buruk, apabila
dilanggar akan merasa bersalah/
menyesal.
d. Norma hukum
Adalah aturan yang mengatur tingkah laku manusia
dalam kehidupan masyarakat
yang
berasal dari negara/ badan yang berwenang yang berisi perintah dan
larangan, bersifat memaksa, apabila
dilanggar akan mendapat sanksi yang tesgas
3. Tujuan dan Fungsi Norma
Tujuan norma : untuk menciptakan ketertiban
dan keamanan dalam masyarakat.
Fungsi norma : Mengatur tingkah laku
manusia.
4. Perbedaan Keempat Macam Norma
No
|
Jenis
Norma
|
Asal
|
Isi
|
Sanksi
|
1.
2.
3.
4.
|
Agama
Kesusilaan
Kesopanan
Hukum
|
Tuhan
Hati nurani manusia
Pergaulan hidup masyarakat
Negara / badan yang berwenang
|
Perintah dan larangan
Perilaku yang baik dan buruk
Perilaku yang
sopan dan tidak sopan
Perintah dan larangan
|
Siksaan di akhirat
Menyesal/ rasa bersalah
Dikucilkan/ dicemooh
Tegas dari badan yang berwenang
|
5. Contoh norma-norma dalam masyarakat
a. Norma agama
1)
sholat lima waktu
2)
suka beramal
3)
berbakti pada orang tua
4)
menyantuni fakir miskin, dll
b. Norma kesusilaan
1)
tidak berkata bohong
2)
tidak memfitnah
3)
adil terhadap sesama
4)
menghargai orang lain, dll.
c. Norma kesopanan
1)
tidak berkata kotor
2)
makan tidak dengan berdiri/ berjalan dan menggunakan tangan kanan
3)
tidak meludah di sembarang tempat
4)
masuk rumah dengan mengucapkan salam, dll
d. Norma hukum
1)
tidak boleh mencuri
2)
tidak boleh mengonsumsi narkoba
3)
tidak boleh membunuh
4)
tidak boleh melanggar peraturan lalu lintas, dll
B.
Hakekat dan Arti Penting Hukum
1. Pengertian Hukum
Menurut J.S.T. Simorangkir
hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga-lembaga resmi yang
berwajib serta terhadap pelanggaran-pelanggaran dikenai tindakan-tindakan
tertentu.
2. Unsur-unsur hukum
a. Mengatur tingkah laku manusia
b Dibuat
secara tertulis oleh pemerintah/lembaga atau pejabat yang berwenang dengan sistimatika tertentu
c.
Bersifat memaksa
d.
Sanksinya tegas dan nyata
3. Tujuan dan Fungsi Hukum
a. Tujuan
Hukum
1) menciptakan ketertiban dalam
pergaulan masyarakat
2) melindungi hak-hak manusia
agar tidak terjadi pelanggaran dari orang lain
3) menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat.
4) mewujudkan rasa keadilan
5) menyelesaikan setiap
persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
b. Fungsi Hukum
1) menertibkan masyarakat dalam
pergaulan hidup
2) menyelesaikan pertikaian
3) memelihara dan mempertahankan
peraturan dan tata tertib
4) mengubah tata tertib dan
aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan
kebutuhan
5) memenuhi tuntutan dan
kepastian hukum dengan merealisasikan fungsi hukum
sebagaimana disebut diatas.
4. Arti Penting Hukum danlam Masyarakat
a. menjadi pedoman dan petunjuk bagi
setiap orang dalam pergaulan masyarakat.
b. melindungi hak asasi manusia
c. menciptakan keselarasan,
keseimbangan dan keserasian antara hak dan kewajiban
d. menciptakan keharmonisan dalam
kehidupan masyarakat
e. mewujudkan kesejahteraan bersama
f. menciptkan ketertiban dan
keteraturan bersama
g. mencegah tindakan anarkhis atau
kekerasan dan pemaksaan kehendak
h. mencegah tindakan main hakim
sendiri.
5.
Negara Hukum
a. Pengertian Negara Hukum
Secara sederhana negara hukum dapat
diartikan sebagai negara yang berdasarkan atas hukum.
Suatu negara dapat dikatakan negara
hukum apabila negara tersebut dalam penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara
dari semua lembaga negara yang ada sampai warga negara harus tunduk pada
aturan-aturan hukum yang berlaku.
b. Ciri-ciri negara Hukum
1) Adanya pembagian kekuasaan di dalam negara
2) diakuinya hak azasi manusia
3) adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak
4) kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
5) supremasi hukum ( kekuasaan tertinggi ada pada hukum ) artinya tidak
ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari hukum.
Dengan melihat ciri-ciri
tersebut diatas, maka Indonesia termasuk negara hukum.
c. Dasar Hukum yang menyatakan bahwa
Indonesia adalah Negara Hukum.
1) Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
“ Indonesia adalah negara
hukum “
2) Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “
Hak dan kewajiban warga negara di dalam hukum :
a) Hak
- Mendapat perlindungan hukum
- Mendapat perlakuan yang
sama di dalam hukum.
- Mendapat pembelaan
hukum.
b) Kewajiban
Kewajiban warga negara
didalam hukum yaitu patuh dan taat pada hukum yang berlaku.
C.
Macam-macam Hukum
1. Hukum menurut bentuk/ wujudnya
a. Hukum tertulis
Yaitu
hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang menurut sistimatika
tertentu dan di cantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh
: UUD 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dll
b. Hukum tidak tertulis
Yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat dan tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undanagan.
Contoh
: hukum adat
Dalam
praktik kenegaraan hal tersebut sering disebut dengan konvensi (stursn yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara )
Contoh
: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
2.
Hukum menurut wilayah berlakunya
a. Hukum lokal
Yaitu
hukum yang berlaku di daerah tertentu
Contoh
: hukum adat Jawa, hukum adat Bali , hukum adat
Batak, dll.
b. Hukum Nasional
Yaitu
hukum yang berlaku di negara tertentu
Contoh
: hukum negara Indonesia ,
hukum negara Malaysia ,
hukum negara AS, dll.
c. Hukum Internasional
Yaitu
hukum yang berlaku untuk negara-negara di dunia.
3. Hukum
menurut waktu berlakunya
a. Ius Constitutum
Yaitu
hukum yang sedang berlaku dalam masyarakat tertentu.
b. Ius Constituendum
Yaitu
hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Ius Naturale
Yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan segala bangsa di dunia.
4. Hukum menurut isinya
a. Hukum Privat
Yaitu
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseoranagan.
Hukum
privat dibagi menjadi :
1) Hukum perdata
Yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara orangyang satu dengan
orang
yang lain yang menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
Contoh : masalah perkawinan, waris, utang piutang, dll.
2)
Hukum dagang atau perniagaan
Yaitu hukum yang mengatur orang yang satu
dengan orang yang lain dalam masalah
perdagangan/ perniagaan.
b. Hukum Publik
Yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat negara atau negara dengan warga negara yang menyangkut
kepentingan umum.
Hukum
publik dibagi menjadi :
1) Hukum Tata Negara
Yaitu
hukum yang mempelajari negara tertentu, asal mula berdirinya negara, bentuk
negara, bentuk pemerintah dan, corak / sistem pemerintahan, dan alat-alat
kelengkapan negaranya.
2) Hukum Administrasi Negara
Yaitu
hukum yang mengatur cara kerja alat-alat kelengkapan negara, hubungan antara antara alat-alat perlengkapan negara,
serta cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat perlengkapan negara.
3) Hukum Pidana
Yaitu
hukum yang mengatur masalah pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum
dan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.
Khusus
mengenai hukum pidana, bentuk dan jenis pelanggaran dan kejahatan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.
Sanksi
pidana dibagi menjadi :
a)
Pidana pokok yaitu pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan
pidana
denda.
b) Pidana
tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang barang tertentu,
dan pengumuman keputusan hakim.
Perbedaan hukum privat dan hukum publik
:
No
|
Hukum Publik/ Pidana
|
Hukum Privat/ Perdata
|
1.
2.
3.
4.
|
Mengatur hubungan hukum
antara
Warga negera dengan
negara atau
Negara dengan alat-alat
negara
Mengatur hal-hal yang
berkenaan
Dengan kejahatan dan
pelanggaran.
Misalnya : pembunuhan,
pelanggaran lalu lintas dsb.
Pelanggaran hukum pidana
dapat diproses polisi atau yang
berwenang atau pengadilan dapat mengadili tanpa harus ada laporan dari pihak
yang dirugikan.
Sanksi pelanggaran hukum
pidana biasanya berupa penjara/ denda.
|
Mengatur hubungan hukum
antara
Orang dengan
perseorangan
Mengatur hal-hal yang
berhubungan dengan sengketa individu.
Misalnya : utang
piutang, sewa menyewa, pembagian harta waris.dsb
Polisi/ pengadilan tidak
bisa memproses pelanggaran perdata apabila tdak ada laporan dari pihak yang
dirugikan.
Sanksi biasanya berupa
denda dan / pengambilan secara paksa.
|
5. Hukum
Menurut Sumbernya
a. Hukum Undang-undang
Yaitu hukum yang tercantum dalam
berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh : UUD 1945, UU/Perpu,
Peraturan Pemerintah, Perpres dan Perda.
b. Hukum Kebiasaan/adat
Yaitu hukum yang bersumber dari
kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat.
Contoh : kenduri, nyadran,
peringatan tujuh bulanan, dll.
c. Hukum Yurisprudensi
Yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
d. Hukum Traktat
Yaitu hukum yang terbentuk dari
perjanjian dua negara atau lebih.
Contoh : Deklarasi Bangkok,
Deklarasi Juanda, Piagam PBB, dll.
6. Menurut tugas dan fungsinya
a. Hukum Material
Yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
Contoh : hukum pidana, hukum
perdata, hukum dagang.
b.
Hukum Formal
Yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaiman cara-cara
melaksanakan dan dan mempertahankan hukum material tau peraturan yang mengatur
bagaiman cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
cara hakim memberi putusan.
Contoh
: hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan tata usaha
negara.
D.
Penegakan Hukum oleh Lembaga yang Berwenang
Alat Penegak Hukum
a. Polisi
Dalam kasus hukum, polisi bertugas untuk
menyelidiki kasus tindak pidana.
b. Jaksa
Bertugas menuntut hukuman dalam persidangan
kepada terdakwa.
c. Hakim
Bertugas memutuskan perkara/hukuman kepada
terdakwa.
E. Sikap Patuh terhadap Hukum dalam
Kehidupan Sehari-hari
1. Kesadaran hukum adukum
Kesadaran
hukum adalah sikap mau memahami dan mentaati segala peraturan yang berlaku atas
dasar kesadaran tanpa adanya peksaan dari orang lain. Kesadaran hukum dalam
kehidupan masyarakat , bangsa, dan negara akan tumbuh dan berkembang apabila
setiap individu selalu berusaha mengerti, memahami dan menghayati aturan yang
berlaku di masyarakat. Dengan membiasakan diri untuk sadar akan hukum berarti
kita telah ikut serta dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam kehidupan.
2. Perilaku Taat pada Hukum yang Berlaku
a. di lingkungan keluarga
1) tertib dalam menggunakan fasilitas keluarga
2) patuh pada kedua orang tua
3) menjaga nama baik keluaraga
4) mematuhi aturan dalam keluarga
b. di lingkungan sekolah
1) mentaati tata tertib sekolah
2) menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah
3) menjaga nama baik sekolah
4) menghindari tawuran antar
pelajar
c. di lingkungan masyarakat
1) aktif ikut menjaga keamanan lingkungan
2) saling menghormati antar warga di
masyarakat
3) menjaga kerukunan antar warga masyarakat
4) melaksanakan aturan-aturan yang
berlaku dalam masyarakat
d. di lingkungan bangsa dan negara
1) mematuhi hukum yang berlaku
2) menjaga nama baik bangsa dan negara
3) tidak main hakim sendiri
4) membayar pajak
E
Penerapan Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat yang Berlaku dalam Masyarakat
Penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat
dapat dilakukan di berbagai lingkungan yaitu :
1. di lingkungan keluarga
a. menghormati orang tua
b. bertutur kata yang baik
c. saling mengasihi antar anggota
keluarga
d. menjaga nama baik keluarga
e. tertib dalam menggunakan fasilitas
keluarga
2.di lingkungan sekolah
a. santun terhadap guru dan saemua warga
sekolah
b. tidak membada-bedakan teman dalam
bergaul
c. mentaati tata tertib sekolah
d. menjaga nama baik sekolah
e. melaksanakan tugas piket dengan baik
3. di lingkungan masyarakat
a. aktif dalam kegiatan sosial
masyarakat
b. saling menghormati antar warga
masyarakat
c. menjaga ketertiban dalam masyarakat
d. hidup rukun dengan semua warga
massyarakat
e. saling tolong menolong dengan warga
masyarakat
4. di lingkungan bangsa dan negara
a. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas
kepentingan pribadi/golongan
b. ikut berpartisipasi dalam pembangunan
nasional
c. mentaati hukum yang berlaku
d. tidak main hakim sendiri
e. menjaga nama baik bangsa dan negara.
---oo0oo---