Minggu, 13 Januari 2013

KELAS VII SEMESTER 2


BAB III
INSTRUMEN NASIONAL HAM DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN PENEGAKAN HAM
a.       Hak asasi Manusia adalah Hak dasar yang dimiliki manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sejak manusia ada.
b.    Macam-macam HAM: Hak asasi pribadi, politik, ekonomi, sosial budaya, sama dalam hukum dan pemerintahan, hak mendapat perlakuan yang sama dalam peradilan dan perlindungan.
c.  Sejarah perjuangan HAM disebabkan oleh adanya kekuasaan Raja yang Absolute (mutlak), perjuangan tersebut berhasil mengeluarkan berbagai piagam/perundangan tentang HAM antara lain: Magna Charta, Bill of Rights, Declaration of Independent, Declaration des Droit  L’home et Du Citoyen, Universal Declaration of Human Rights.
d.  Instrumen Nasional HAM: UUD 1945 khususnya pasal 27-34 dan setelah adanya amandemen dipertegas dengan adanya pasal 28 A sampai 28 J, TAP MPR No XVIII tahun 1998, UU No 39 tahun 1999.
e.       Perlindungan dan jaminan negara terhadap hak warga negara antara lain terdapat dalam:
Pasal 27 ayat 1  : sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2  : pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat 3  : hak dan kewajiban membela negara.
Pasal 28            : kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Pasal 29            : kemerdekaan beragama dan beribadah.
f.     Untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM, negara telah membentuk Komnas HAM. Disamping itu banyak berbagai lembaga didirikan baik oleh perorangan maupun suatu instansi untuk memberikan perlindungan terhadap HAM, dianntaranya: Kontras, LBH, LSM, dan sebagainya.
g.       Berbagai macam tindak pelanggaran HAM yang dikenal antara lain:
®  Kejahatan Apartheid; yaitu tindakan diskriminatif (membedakan seseorang atau kelompok orang karena warna kulit).
®     Kejahatan Rasialisme; yaitu tindakan diskriminatif berdasarkan ras ataupun etnis.
® Kejahatan Genosida; yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok etnis, & kelompok agama dengan cara:
1)     Membunuh anggota kelompok.
2) Menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3)    Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian ataupun seluruhnya.
4)      Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
5)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
®     Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap sipil, berupa: Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, dan pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu/perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, kejahatan apartheid.
h.      HAM pada pelaksanaannya tidak bisa dituntut secara mutlak karena dibatasi oleh hak asasi orang lain, kewajiban/kepentingan umum dan peraturan yang berlaku.
i.        Setiap warga negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam menegakkan hak asasi manusia. Sikap yang dapat dikembangkan antara lain dengan membantu memberikan informasi (laporan) kepada pihak yang berwajib bila menemukan  atau menjumpai adanya pelanggaran hak asasi manusia.
-000-
Read more »»