BAB III
INSTRUMEN NASIONAL HAM DAN
LEMBAGA PERLINDUNGAN PENEGAKAN HAM
a.
Hak
asasi Manusia adalah Hak dasar yang dimiliki manusia sebagai anugerah dari
Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sejak manusia ada.
b. Macam-macam
HAM: Hak asasi pribadi, politik, ekonomi, sosial budaya, sama dalam hukum dan
pemerintahan, hak mendapat perlakuan yang sama dalam peradilan dan perlindungan.
c. Sejarah
perjuangan HAM disebabkan oleh adanya kekuasaan Raja yang Absolute (mutlak),
perjuangan tersebut berhasil mengeluarkan berbagai piagam/perundangan tentang
HAM antara lain: Magna Charta, Bill of Rights, Declaration of Independent,
Declaration des Droit L’home et Du
Citoyen, Universal Declaration of Human Rights.
d. Instrumen
Nasional HAM: UUD 1945 khususnya pasal 27-34 dan setelah adanya amandemen
dipertegas dengan adanya pasal 28 A sampai 28 J, TAP MPR No XVIII tahun 1998,
UU No 39 tahun 1999.
e.
Perlindungan
dan jaminan negara terhadap hak warga negara antara lain terdapat dalam:
Pasal 27
ayat 1 : sama kedudukannya dalam hukum
dan pemerintahan.
Pasal 27
ayat 2 : pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
Pasal 27
ayat 3 : hak dan kewajiban membela
negara.
Pasal 28 : kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Pasal 29 : kemerdekaan beragama
dan beribadah.
f. Untuk
meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM, negara telah membentuk Komnas HAM.
Disamping itu banyak berbagai lembaga didirikan baik oleh perorangan maupun
suatu instansi untuk memberikan perlindungan terhadap HAM, dianntaranya:
Kontras, LBH, LSM, dan sebagainya.
g.
Berbagai
macam tindak pelanggaran HAM yang dikenal antara lain:
® Kejahatan
Apartheid; yaitu tindakan diskriminatif (membedakan seseorang atau kelompok
orang karena warna kulit).
®
Kejahatan
Rasialisme; yaitu tindakan diskriminatif berdasarkan ras ataupun etnis.
® Kejahatan
Genosida; yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok
ras, kelompok etnis, & kelompok agama dengan cara:
1) Membunuh
anggota kelompok.
2) Menciptakan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3) Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik,
baik sebagian ataupun seluruhnya.
4)
Memaksa
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
5)
Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
®
Kejahatan
terhadap kemanusiaan ialah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap sipil, berupa: Pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, dan pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu/perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin,
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, kejahatan
apartheid.
h.
HAM
pada pelaksanaannya tidak bisa dituntut secara mutlak karena dibatasi oleh hak
asasi orang lain, kewajiban/kepentingan umum dan peraturan yang berlaku.
i.
Setiap
warga negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam
menegakkan hak asasi manusia. Sikap yang dapat dikembangkan antara lain dengan
membantu memberikan informasi (laporan) kepada pihak yang berwajib bila
menemukan atau menjumpai adanya
pelanggaran hak asasi manusia.
-000-