Minggu, 13 Januari 2013

KELAS VII SEMESTER 2


BAB III
INSTRUMEN NASIONAL HAM DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN PENEGAKAN HAM
a.       Hak asasi Manusia adalah Hak dasar yang dimiliki manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sejak manusia ada.
b.    Macam-macam HAM: Hak asasi pribadi, politik, ekonomi, sosial budaya, sama dalam hukum dan pemerintahan, hak mendapat perlakuan yang sama dalam peradilan dan perlindungan.
c.  Sejarah perjuangan HAM disebabkan oleh adanya kekuasaan Raja yang Absolute (mutlak), perjuangan tersebut berhasil mengeluarkan berbagai piagam/perundangan tentang HAM antara lain: Magna Charta, Bill of Rights, Declaration of Independent, Declaration des Droit  L’home et Du Citoyen, Universal Declaration of Human Rights.
d.  Instrumen Nasional HAM: UUD 1945 khususnya pasal 27-34 dan setelah adanya amandemen dipertegas dengan adanya pasal 28 A sampai 28 J, TAP MPR No XVIII tahun 1998, UU No 39 tahun 1999.
e.       Perlindungan dan jaminan negara terhadap hak warga negara antara lain terdapat dalam:
Pasal 27 ayat 1  : sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2  : pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat 3  : hak dan kewajiban membela negara.
Pasal 28            : kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Pasal 29            : kemerdekaan beragama dan beribadah.
f.     Untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM, negara telah membentuk Komnas HAM. Disamping itu banyak berbagai lembaga didirikan baik oleh perorangan maupun suatu instansi untuk memberikan perlindungan terhadap HAM, dianntaranya: Kontras, LBH, LSM, dan sebagainya.
g.       Berbagai macam tindak pelanggaran HAM yang dikenal antara lain:
®  Kejahatan Apartheid; yaitu tindakan diskriminatif (membedakan seseorang atau kelompok orang karena warna kulit).
®     Kejahatan Rasialisme; yaitu tindakan diskriminatif berdasarkan ras ataupun etnis.
® Kejahatan Genosida; yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok etnis, & kelompok agama dengan cara:
1)     Membunuh anggota kelompok.
2) Menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3)    Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian ataupun seluruhnya.
4)      Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
5)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
®     Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap sipil, berupa: Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, dan pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu/perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, kejahatan apartheid.
h.      HAM pada pelaksanaannya tidak bisa dituntut secara mutlak karena dibatasi oleh hak asasi orang lain, kewajiban/kepentingan umum dan peraturan yang berlaku.
i.        Setiap warga negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam menegakkan hak asasi manusia. Sikap yang dapat dikembangkan antara lain dengan membantu memberikan informasi (laporan) kepada pihak yang berwajib bila menemukan  atau menjumpai adanya pelanggaran hak asasi manusia.
-000-
Read more »»  

Senin, 12 Maret 2012

dari seorang teman ...

Hidup adalah BELAJAR...

belajar bersyukur meski tak cukup,

belajar ikhlas meski tak rela,

belajar taat meski berat,

belajar memahami meski tak sehati,

belajar sabar meski terbebani,

belajar setia meski tergoda,
belajar memberi meski tak seberapa,

belajar mengasihi meski disakiti,
belajar tenang meski gelisah,

belajar percaya meski susah,

belajar dan teruuuuus belajar...!

SELAMAT belajar !!

Semoga kita termasuk golongan orang2 yang sukses dunia akhirat..

Read more »»  

Minggu, 11 Maret 2012

KONSEP KISI-KISI PKn2012

Standar Kompetensi 

Kelas/ Semester

Kompetensi Dasar

Materi 

Indikator 

  1. Menunjukkan sikap positif thd norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

VII/1 

  1. Mendekripsikan hakekat norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yg berlaku dalam masyarakat

Hakekat dan arti penting hukum bagi warga negara 

Membedakan macam2 norma 

  1. Menjelaskan hakekat dan arti penting hukum bagi warga negara

Pentingnya hukum bagi warga negara 

 
  1. Menerapkan norma-norma, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

2.1. Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi pertama 

VII/1 

2.1. Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan. 

Makna proklamasi kemerdekaan 

 

2.2. Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama

Suasana kebatinan konstitusi pertama 

 

2.3. Menganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 

Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 

 

2.4.Sikap positif terhadapmakna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama.

Sikap positif terhadapmakna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama.

Contoh perilaku mengisi kemerdekaan  

3.1. Menampilkan sikap positi terhadap perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia

VII/2


 


 


 


 


 


 


 

3.1. Menguraikan hakikat, hukum,dan kelembagaan HAM 

Hakikat, hukum,dan kelembagaan HAM 

Landasan hukum pelaksanaan HAM 

3.2. Mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM 

Kasus pelanggaran dan upaya perlindungan HAM 

 

3.3. Menghargai upaya perlindungan HAM 

Upaya perlindungan HAM

 

3.4. Menghargai upaya penegakan HAM 

Upaya penegakan HAM

Sikap menghargai upaya penegakan HAM 

4.1. Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukaan pendapat 

VII/2 

4.1. Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat

Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat

 
 

Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat 

Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam UUD 1945

4.2. Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

 

4.3. Mengaktualisasikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

Aktualisasi kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

 

5.1. Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

VIII/1

5.1. Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara 

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

 
 

5.2. Menguraikan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

Menunjukkan kelebihan Pancasila dibandingkan ideologi lain 

 

5.3. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

 
 

5.4. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat

Memberikan contoh sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat

6.1. Memahami berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia 

VIII/1 

6.1. Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. 

Berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

Masa berlakunya konstitusi di Indonesia 

6.2. Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. 

Penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

Contoh-contoh penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

6.3. Menunjukkan hasil-hasil amandemen terhadap UUD 1945. 

Amandemen UUD 1945 

 

6.4. Menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen.

Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen.

Contoh sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen.

7.1. Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional 

VIII/1 

7.1. Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

 

7.2. Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional

Proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional

 

7.3. Mentaati peraturan perundang-undangan nasional

Mentaati peraturan perundang-undangan nasional

 

7.4. Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan di Indonesia

Upaya pemberantasan di Indonesia

Menunjukkan upaya pemberantasan di Indonesia

7.5. Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrument (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia

Pengertian anti korupsi dan instrument (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia

 

8.1. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan 

VIII/2

8.1. Menjelaskan hakikat demokrasi

Hakikat demokrasi

Prinsip-prisip negara demokrasi

8.2. Menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 

Pentingnya kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

 

8.1. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan

Sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan

 

9.1. Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia 

VIII/2 

9.1. Menjelaskan makna kedaulatan rakyat

Makna kedaulatan rakyat 

Pengertian kedaulatan

9.2. Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana rakyat 

Fungsi DPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat

9.3. Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan indonesia. 

Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan indonesia dan pelaksanaan kedaulatan rakyat

Ciri-ciri negara berkedaulatan rakyat 

10.1. Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara

IX/1 

10.1. Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara

Unsur-unsur negara 

Menyebutkan unsur-unsur negara 

Hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara 

Menunjukkan dasar hukum hak dan kewajiban dalam pembelaan negara

Mendeskripsikan alas an pentingnya usaha pembelaan negara

Alasan pentingnya usaha pembelaan negara 

Menjelaskan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara 

Mendeskripsikan peran warga negara dalam usaha pembelaan negara

10.2. Mengidentifikasi bentuk2 usaha pembelaan negara

Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara

Memberikan contoh peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara 

10.3. Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara 

Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara

 

11.1. Memahami pelaksanaan otonomi daerah 

IX/1 

11.1. Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah 

Pengertian otonomi daerah

Pengertian otonomi daerah

Asas-asas penyelenggaraan otonomi daerah

Perbedaan desentralisasi dan dekonsentrasi

Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah 

 

Pembagian kewenangan pemerintahan dalam otonomi daerah

Pembagian kewenangan pemerintahan dalam otonomi daerah

11.2. Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik 

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

 

Akibat tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah 

 

Peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

Contoh peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.

12.1. Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 

IX/2 

12.1. Menjelaskan pengertian & pentingnya globalisasi bagi Indonesia. 

Pengertian globalisasi 

 

Pentingnya globalisasi bagi bangsa Indonesia

 

12.2. Mendeskripsikan politik luar negeri dalam hubungan Internasional di era global 

Politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global

Sifat-sifat politik luar negeri RI 

12.3. Mendeskripsikan dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Dampak positif globalisasi dalam bidang ekonomi 

Dampak negatif globalisasi dalam bidang sosial budaya

12.4. Menentukan sikap terhadap dampak globalisasi

Sikap terhadap dampak globalisasi 

Menunjukkan sikap terhadap dampak globalisasi 

13.1. Menjelaskan pentingnya prestasi diri bagi keunggulan bangsa 

IX/2 

13.1. Menjelaskan pentingnya prestasi diri bagi keunggulan bangsa

Prestasi diri bagi keunggulan bangsa 

Pengertian prestasi diri 

  

Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi diri 

Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi diri

 

13.2. Mengenali potensi diri untuk berprestasi sesuai kemampuan

Pengertian potensi diri

Pengertian potensi diri

  

Potensi bangsa dan negara 

Mendeskripsikan potensi bangsa dan negara

 

13.3. Menampilkan peran serta dalam berbagai aktifitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa 

Peran serta dalam berbagai aktifitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa

Memberikan contoh wujud peran serta masyarakat untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa

     


 


 

Read more »»  

Sabtu, 10 Maret 2012

Peraturan Perundang-Undangan

PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL

A. Hakekat Perundang-undangan Nasional

1. Pengertian perundang-undangan nasional

Perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang telah dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara berskala nasional

2. Fungsi peraturan perundang-undangan

Perundang-undangan nasional berfungsi :

a. memberikan kepastian hukum bagi warga negara

b. melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara

c. memberikan rasa keadilan bagi warga negara

d. menciptakan ketertiban dan keamanan

e. memuat hak dan kewajiban warga negara

3. Landasan berlakunya peraturan perundang-undangan

a. Landasan filosofis

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita hokum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan filosofis pancasila yaitu nilai religius ( sila 1), nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia (sila 2), nilai kepatuhan bangsa secara utuh dan kesatuan hokum nasional ( sila 3), nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat ( sila 4), nilai keadilan baik individu maupun sosial (sila 5)

b. Landasan sosiologis

Pembertukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan dalam masyarakat

c. Landasan Yuridis

Menurut lembaga Administrasi Negara, landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan :

1. adanya kewenangan dari pembuat aturan

2. adanya kesesuaian antar jenis dan materi muatan peraturan perundang- undangan

3. mengikuti cara-cara dan prosedur tertentu

4. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

4. Prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan

a. Dasar yuridis ( hukum ) sebelumnya

Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-undangan dapat batal menurut hukum

b. Hanya peraturan-peraturan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis

Peraturan-peraturan yang dapat dijadikan sebagai dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat

c. Peraturan perundangan-undangan hanya dapat dihapus, diubah atau dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi

d. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum

g. Setiap jenis peraturan materinya berbeda

B. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

a. UUD 1945

b. Undang-undang / peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( PERPU)

c. Peraturan pemerintah ( PP)

d. Peraturan Presiden ( Perpres)

e. Peraturan Daerah ( Perda)

- Perda propinsi

- Perda Kabupaten/ Kota

- Perda Desa / Peraturan yang setingkat

Untuk lebih memahami tata urutan peraturan perundang-undangan sebagimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU RI tahun 2004 cermati uraian berikut :

1. UUD 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi, UUD pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :

a. Organisasi Negara

b. Hak-hak manusia

c. Prosedur mengubah UUD

d. Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar

e. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan berfungsi sebagai hukum tertinggi. Mariam Budiarjo mengatakan bahwa UUD 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa karena :

a. UUD dibentuk menurut suatu cara yang berbeda dengan pembentukan UU biasa

b. UUD dibuat secara istimewa, untuk itu dianggap suatu yang luhur

c. UUD merupakan piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa

d. UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan Negara

2. * Undang-Undang

UU merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksaknakan undang-undang. Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. UU dibuat untuk melaksanakan perintah UUD

* Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu )

Perpu dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Perpu dibuat dalam keadaan darurat atau mendesak. Jika kemudian hari Perpu mendapatkan persetujuan Dewan, Perpu yang bersangkutan berubah status menjadi UU. Sebaliknya apabila perpu ternyata tidak mendapat persetujuan Dewan, perpu harus dicabut

3. Peraturan Pemerintah ( PP )

PP ditetapkan oleh presiden untuk menjelaskan UU sebagaimana mestinya. PP memuat aturan umum dalam rangka melaksanakan UU, sehingga berkedudukan di bawah UU, sehingga secara materiil PP tidak boleh bertentangan dengan UU

4. Peraturan Presiden ( Perpres)

Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan UU atau PP

5. Peraturan Daerah ( Perda)

Perda adalah perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala daerah ( Gubernur atau Walikota / Bupati ). Materi muatannya adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

C. Proses Pembuatan Perundang-undangan Nasional

1. UUD 1945

Rancangan UUD 1945 disusun oleh BPUPKI ( Badang Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) yang diketuai oleh Dr.K.R.T.Radjiman Wediodiningrat. UUD 1945 selanjutnya disahkan sebagai konstitusi Indonesia oleh PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah berlangsungnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesisa

2. Undang-Undang

Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan, proses pembuatan UU melalui tahap pokok yakni :

a. Proses persiapan pembentukan undang-undang

Terdapat tiga lembaga negara yang berhak mengajukan RUU, yaitu presiden dan DPR serta DPD. Pengajuan rancangan undang-undang oleh DPD dikhususkan untuk beberapa bidang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keungan pusat dan daerah

Sebelumnya dibahas RUU yang berasal dari pemerintah, DPR, maupun DPD, diajukan ke DPR untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR

b. Pembahasan dan pengesahan rancangan Undang-undang ( RUU)

Tahapan ini terdiri atas empat tingkatan. Pada tingkat I, pembahasan rancangan undang-undang di DPR dilakukan oleh DPR bersama presiden atau menteri yang ditugasi Pada tingkat II, jika RUU diajukan oleh DPR, pemerintah memberikan tanggapan, kemudian dijawab oleh DPR. Demikian pula sebaliknya, jika yang mengajukan pemerintah Pada tingkat III, RUU dibahas oleh rapat komisi / rapat gabungan komisi/ rapat pansus bersama pemerintah

Ditingkat IV ini fraksi menyampaikan pandangan akhir, bahkan jika perlu disertai dengan catatan-catatan. Setelah pandangan akhir, tahapan selanjutnya adalah pengambilan keputusan untuk menyetujui atau tida RUU menjadi UU. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU ini tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu

Jika RUU telah disetujui DPR dan presiden, dalam jangka waktu paling lambat 7 ( Tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama oleh pimpinan DPR lalu disampaikan kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang

Selanjutnya, RUU yang telah disetujui bersama itu harus disahkan oleh presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 ( Tiga Puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui DPR bersama presiden. Jika sampai waktu 30 hari RUU itu belum juga ditanda tangani, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan

c. Pengundangan dan Penyebarluasan

Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkan dalam lembaran Negara republik Indonesia

3. Perda

a. Persipaan Pembentukan Peraturan Daerah

Raperda dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) atau gubernur sebagai kepala daerah propinsi atau Bupati / Walikota skepala daerah kabupaten / kota

Jika raperda dijukan oleh kepala daerah, maka disampaikan kepada DPRD apabila raperda diajukan oleh DPRD baik anggota komisi, gabungan komisi atau alat kelengkapan DPRD, maka raperda itu dikirim kepada kepala daerah dengan surat pengantar pimpinan DPRD

b. Proses pembahasan dan pengesahan Raperda

Pembahasan raperda dilakukan bersama DPRD dengan kepala daerah dalam rapat-rapat komisi, alat kelengkapan khusus DPRD bidang legislasi, dan rapat paripurna.

Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan, dalam jangka waktu paling lambat 7 ( Tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama, oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah. Jika dalam 30 hari sejak persetujuan bersama raperda tidak ditandatangani oleh kepala daerah, maka, raperda dengan sendirinya sah menjadi perda dan wajib diundangkan

c. Pengundangan dan Penyebarluasan

Pengudangan perda dilakukan dengan pemuatannya dalam lembaga daerah. Pengundangan perda dalam lembaga daerah dan berita daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah

D. Mentaati Peraturan Perundang-undangan

Melakukan tindakan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan ketentuan, norma, kaidah atau peraturan yang berlaku merupakan sikap taat dan patuh pada hukum

Sikap ketaatan warga negara terhadap perundang-undangan nasional dapat ditujukkan dengan sikap sebagai berikut :

1. membiasakan tertib berlalu lintas dalam rangka melaksanakan undang-undang lalu lintas

2. membayar pajak bumi dan bangunan sesuai ketentuan

3. menggunakan hak pilih dalam pemilu, dalam rangka melaksanakan undang-undang pemilu

4. tidak mebuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksanakan undang-undang atau teroris

5. melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan undang-undang anti teroris

E. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

1. Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Berikut ini adalah pengertian dari korupsi, kolusi dan nepotisme menurut UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

a. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain

b. Kolusi adalah pemufakatan atau kerjasama melawan hukum antar penyelenggara negara atau antar penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara

c. Nepotisme adalah setiap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluargannya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara

2. Landasan hukum pemberantasan korupsi

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan membuat perangkat / instrument hukum ataupun kelembagaan hokum, perangkat hukum itu misalnya :

a. UU No.30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

b. UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi

c. UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

d. PP No.19 tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan tindak pidana korupsi

e. Inpres No.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi

3. Lembaga –lembaga pemberantas korupsi

Untuk lebih memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia dibentuklah komisi pemberantasa korupsi ( KPK ). Lembaga Negara ini dalam melaksanakan tugasnya dan wewenangnya bersifat independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk berdasarkan UU No.3 tahun 2002 tentang KPK. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

noeg®

Read more »»