BAB II
KONSTITUSI-KONSTITUSI DI
A. Hakekat Konstitusi
1. Pengertian konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis dari kata Constituete yang artinya menetapkan atau membentuk..
Konstitusi dapat diartikan :
a. dalam arti sempit adalah Undang-Undang Dasar
b. dalam arti luas adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang membentuk dan mengatur bagaimana pemerintahan suatu Negara diselenggarakan.
2. Fungsi konstitusi
a. membagi-bagi dan membatasi kekuasaan penguasa dalam negara
b. menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa
3. Sifat konstitusi
a. Rigid / kaku
Jika suatu konstitusi tidak bisa dirubah / jika untuk mengubah harus dengan cara khusus serta konstitusi itu tidak mudah mengikuti perkembangan jaman
b. Fleksibel
Konstitusi yang mudah mengikuti perkembangan jaman sehingga tidak perlu mempersulit perubahan
4. Isi Konstitusi
Secara umum konstitusi berisi tiga hal pokok yaitu :
a. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
b. Susunan ketatnegaraan yang bersifat fundamental
c. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental
B. Konstitusi yang pernah berlaku di
1. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1945)
a. Bentuk Negara
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 “ Negara
Bentuk Negara kesatuan adalah Negara yang tersusun tunggal ( hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat )
b. Bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan republik adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden
c. Sistem pemerintahan
sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensil ( presiden adalah kepala eksekutif).Presiden mengangkat menteri-mentri sebagai pemimpin departemen pemerintahan.Menteri-menteri ini tidak bertanggungjawab kepada parlemen (DPR) melainkan kepada presiden
d. Kedaulatan Negara
diatur dalam pasal 1 ayat 2 “kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat”. hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang pelaksanaannya dilakukan MPR
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949s.d 18 Agustus 1950)
Perjalanan Negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. bahkan kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu
KBM tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan :
1. Didirikannya Negara Republik
2. Penyerahan kedaulatan kepada republik
3. Didirikannya UNI antar RIS dengan Kerajaan Belanda
Perubahan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya pergantian UUD. Oleh karena itu disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat :
a) Bentuk Negara
Dalam pasal 1 ayat1 RIS yang merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi” bentuk Negara serikat ( federasi) yaitu bentuk Negara yang didalmnya terdapat negara bagian dan masing-masing memiliki kekuasaan pemerintah di wilayah negara bagiannya
b) Sistem Pemerintahan
sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem parlementer kabinet semu, hal ini dapat dijelaskan :
- pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden
- kekuasaan perdana menteri masih dicampuri oleh presiden
- pembentukan kabinet dilakukan presiden
- pertanggungjawaban menteri secara bersama maupun perorangan maupun bersama kepada DPR namun harus melalui kepres
- Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
c) Bentuk Pemerintahan
pada masa berlakunya konstitusi RIS, bentuk pemerintahan adalah republik yang bentuk prakteknya pada masa ini mencakup :
- Kedudukan presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara tidak dapat diganggu gugat
- Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian
- Berlaku asas pedoman bahwa kehendak di daerah-daerah bagian dinyatakan merdeka menurut jalan demokrasi
3. UUD Sementara 1950 ( UUDS 1950)
Konstitusi RSI ternyata tidak bertahan lama karena rakyat
Sistem ketatanegaraan menurut UUDS’50 :
a. Bentuk Negara
Bentuk negara yang dikehendaki oleh UUDS ’50 adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Bentuk Pemerintahan
Dalam pasal 1 ayat (1) serta mukadimah alenia IV adalah bentuk pemerintahan Republik
c. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer yaitu :
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
- Menteri-menteri bertanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun bagiannya sendiri-sendiri
4. Kembali ke UUD 1945 ( 5 Juli 1959 – sekarang)
Berlakunya kembali UUD 1945 ditetapkan dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 yang dibuat oleh presiden untuk mengisi kekosongan UU yang karena pada saat ittu konstitusi tidak berhasil membuat UUD pengganti UUDS “50
Isi Dekrit presiden 5 Juli 1959
1. Pembubaran badan konstitusi
2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD sementara 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Tahun 1988 terjadi reformasi tuntutan reformasi adalah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa orde baru, kekuasaan tertinggi ditangan MPR pada kenyataannya bukan ditangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu keras sehingga dapat menimbulkan multitafsir. Setelah ferofmasi roh pembukaan UUD 1945 itu dicoba ditiupkan kembali melalui amandemen konstitusi sebanyak empat kali ( 1999, 2000, 2001, 2002)
Dari uraian diatas dapat dibuat tabel tentang perkembangan ketatanegaraan
No | Periode | Jenis Konstitusi (UUD) | Bentuk Negara | Bentuk Pemerintahan | Sistem Pemerintahan |
1. | 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949 a.18 Agustus 1945 s/d b. | UUD 1945 UUD 1945 | Kesatuan Kesatuan | Republik Republik | Kabinet presidentil Kabinet presidentil |
2. | 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1959 | UUD RIS | Serikat/federal | Uni Republik | Kabinet Parlementer |
3. | 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959 | UUDS 1950 | Kesatuan | Republik | Kabinet Parlementer |
4. | 5 Juli 1959 s/d sekarang a.Orde lama: 5 Juli 1959 s/d 11 maret 1966 b. Orde Baru : 11 Maret 1966 s/d sekarang | UUD 1945 UUD 1945 | Kesatuan Kesatuan | Republik Republik | Kabinet presidentil (D.Terpimpin) Kabinet presidentil (D.Pancasila) |
C.Penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi
Salah satu tujuan penyusunan konstitusi adalah membatasi kekuasaan Negara. Dengan adanya konstitusi, penyelenggara negara diharapkan dapat menggunakan kekuasaannya secara bertanggungjawab. Hal itu setidaknya ditujukkan melalui kesediaan para pemegang kekuasaan negara untuk menaati ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam konstitusi.Dalam kenyataannya ada banyak penyimpangan dalam pelaksaan konstitusi kita. Berikut sejumlah penyimpangan konstitusi yang terjadi pada masa UUD 1945 (Konstitusi pertama), Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 (konstitusi keempat), UUD 1945 setelah diamandemen (konstitusi kelima )
a. Penyimpangan terhadap UUD 1945 (konstitusi pertama masa orde lama)
1) Komite Nasional Indonesia pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat wakil presiden no.X tanggal 6 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR
2) Sejak tanggal 14 November 1945 sistem kabinet presidentil berubah menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP)
3) Kekuasaan presiden dijalankan secara sewenang-wenang. Hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh presiden
4) MPRS menetapkan presiden menjadi seumur hidup. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan presiden
5) Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri. Dengan demikian MPR dan DPR berada dibawah presiden
6) Pimpinan MA diberi status menteri. Hal ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
7) Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang yang harus dibuat bersama DPR .Dengan demikian presiden melampaui kewenangannya
8) Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi yaitu Front Nasional
9) Presiden membubarkan DPR padahal menurut konstitusi presiden tidak bisa membubarkan DPR
b. Penyimpangan terhadap konsitusi RIS 1949
c. Penyimpangan terhadap UUDS 1950
d. Penyimpangan terhadap UUD 1945 (konstitusi keempat) masa orde baru
b. Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS 1949
Pada masa berlakunya konstitusi RIS 1949 hampir bias dikatakan tidak ada penyimpangan. Hal ini karena konstitusi RIS hanya berlangsung beberapa bulan saja yaitu 27 Desember 1949-17 Agustus 1950, sehingga hanya sedikit sekali penyimpangan yang terjadi.
Penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu ini sebagai berikut :
1) Negara kesatuan republik
2) Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan senat
c. Penyimpangan terhadap UUDS 1950
Penyimpangan yang mencolok pada masa berlakunya UUDS 1950 sebagai berikut :
1) Terjadi praktik adu kekuatan politik. Akibatnya dalam rentang waktu 1950-1959 terjadi tujuh kali pergantian kabinet
2)
d. Penyimpangan terghadap UUD 1945 ( Konstitusi keempat) masa orde baru
Bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa orde baru antara lain sebagai berikut :
1) Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter
2) Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (presiden)
3) Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis. Pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan presiden sehingga presiden terus menerus dipilih kembali
4) Terjadi monopoli penafsiran pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya
5) Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat
6) Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman shingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka
7) Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas
8) Terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan dan berakibat pada terjadinya krisi multimedimensi
e. Penyimpangan terhadap UUD 1945 setelah amandemen ( konstitusi kelima) masa reformasi
Setelah era reformasi yang dimulai pada masa presiden BJ.Habibie, gagasan tentang pembaruan UUD 1945 bermunculan. Akhirnya, tahun 1999 menjadi tongak sejarah desaklalisasi UUD 1945 yang diamandemennya naskah konstitusi tersebut dalam sidang umum Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR). Selanjutnya, semangat konservatisme yang bertahan selama 32 tahun kekuasaan orde baru semakin terkikis dengan dilakukannya amandemen kedua, ketiga, dan keempat secara berturut-turut pada tahun 200,2001, dan 20002
UUD 1945 pasca amandemen telah membatasi kekuasaan lembaga-lembaga Negara secara lebih jelas dan menjamin terlindunginya hak-hak asasi manusia. Akan tetapi kenyataan yang berlangsung di lapangan masih menunjukkan banyaknya perilaku inkonstitusional yang justru dipelihara. Contoh bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 setelah diamandemen sebagai berikuit:
1) Sering terjadi pemaksaan kehendak malalui cara-cara kekerasan
2) Korupsi semakin membudaya dan kebanyakan dilakukan oleh para pejabat Negara
3) Pembodohan politik masih jalan terus
Itulah contah bentuk penyimpangan yang terjadi di era reformasi pasca amandemen UUD 1945. Sungguh memprihatinkan bukan? Itulah tantangan bagi generasi muda penerus bangsa untuk bisa memberantas segala bentuk penyimpangan terhadap konstitusi Negara Republik
Akibat-akibat yang timbul dari penyimapangan konstitusi bagi kehidupan Negara adalah :
1. Menimbulkan kekacauan bahkan rasa permusuhan / disintegrasi bangsa
2. Kehidupan Negara yang tidak nyaman, masyarakat kacau dan anarkis
3. Kepentingan orang banyak diabaikan
4. Menimbulkan kerugian bagi Negara
5. Kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah
6. Terhambatnya pembangunan nasional
7. Ketidakpercayaan luar negeri kepada
D. Hasil-hasil amandemen UUD 1945
1. Latar belakang dan dasar pemikiran
Gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa dan pemuda menuntut adanya perubahan / perbaikan di segala aspek kehidupan. Gerakan ini digulirkan pada Mei 1998 yang membawa akibat turunnya Presiden Suharto dari jabatan presiden tanggal 21 Mei 1998.
Tuntutan reformasi antar lain :
a. Amandemen UUD 1945
b. Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI
c. Penegakan supremesi hukum, penghormatan
d. Hak asasi manusia serta pemberantasan KKN pusat dan daerah ( otonomi daerah )
e. Mewujudkan kehidupan demokrasi
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 antara lain:
a. UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR akibatnya tidak terjadinya saling mengimbangi pada institusi-institusi ketatanegaraan
b. UUD 1945 memberi kekuasaan yang sangat besar terhadap UUD 1945
c. Dalam UUD 1945 terdapat pasal-pasal yang terlalu luas sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda
d. UUD 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
e. Rumusan UUD 1945 belum cukup memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan otonomi daerah
2. Tujuan perubahan UUD 1945
Menyempurnakan aturan dasar mengenai hal berikut :
a. Tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh NKRI
b. Jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan paham demokrasi
c. Jaminan perlindungan HAM untuk menyempurnakan syarat bagi Negara hukum
d. Penyelenggarakan Negara secara demokratis dan modern
e. Penyelenggarakan Negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi
f. Kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai perkembangan aspirasi kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan Negara
Pembukaan UUD 1945 dilakukan dengan kesepakatan dasar sebagai berikut:
a. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
b. Tetap mempertahankan NKRI
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidentil
d. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal batang tubuh
3. Hasil perubahan
No | UUD 1945 sebelum amandemen | UUD 1945 sesudah amandemen |
1. 2. 3. 4. 5. | 16 bab 73 pasal 4 pasal aturan peralihan 2 ayat aturan tambahan Penjelasan umum dan penjelasan khusus | 21 bab 37 pasal 3 pasal aturan peralihan 2 ayat aturan tambahan Tanpa penjelasan |
Pasal-pasal hasil amandemen UUD 1945
Naskah UUD 1945 telah dilakukan perubahan sebanyak empat kali
1) Perubahan / amandemen pertama diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-12 tanggal 19 Oktober 1999, Perubahan pasal-pasal yang dihasilkan adalah sebagai berikut : pasal 5 ayat 91), pasal 7, pasal 9 ayat (1) dan (2), pasal 13 ayat(2) dan (3), pasal 14 ayat (1) dan (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20 ayat (1), (2), (3) dan 94, pasal 21
2) Perubahan / amandemen kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Hasil yang dicapai adalah sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7), pasal 18A ayat (1) dan (2), pasal 18 B ayat (1) dan (2), pasal 19 ayat (1), (2), dan (3), , pasal 20 ayat(5), pasal 20A ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 22A, pasal 22B, Pasal25 E, pasal 26 ayat (2), dan (3), pasal 27 ayat (3), pasal 28A, pasal 28B ayat (1) dan (2), pasal 28C ayat (1) dan (3), pasal 28F, pasal 28G ayat (1) dan (2), pasal 28 H ayat (1), (2), (3 ) dan (4), pasal 28 I ayat (1), (2), (3) (4) dan (5), pasal 28J ayat (1) dan (2), pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), pasal 36 B dan pasal 36 C
3) Hasil amandemen ketiga ditetapkan tanggal
Pasal 1 ayat (2)dan (3), pasal 3 ayat (1), (3), dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6 ayat
(1), (2), (3) dan (4 ), pasal 7A, pasal 7B ayat(1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 17 ayat (4), pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 23 ayat(1), (2), dan (3), pasal 23A, pasal 23C, pasal 23E ayat (1), (2) dan (3) , pasal 23 F ayat (1) dan (2), pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5 ), pasal 24B ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 24c ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
4) Perubahan / amandemen keempat ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002. Hasil Perubahan UUD 1945 tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (3), pasa 11 ayat 91), pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 31 ayat(1), (2), (3), (4) dan (5), pasal 32 ayat (4) dan (5), pasal 33 ayat (4) dan (5)
Selain perubahan pasal-pasal tersebut, MPR juga mengubah ketentuan aturan peralihan dan aturan tambahan
E. Sikap positif terhadap UUD 1945 hasil amandemen
1. Pentingnya amandemen / perubahan UUD 1945
a. Amandemen UUD 1945 merupakan upaya menghargai hak asasi manusia dan demokrasi secara utuh
b. Amandemen UUD 1945 merupakan salah satu perwujudan tanggungjawab terhadap masa depan bangsa
c. Amandemen UUD 1945 merupakan upaya menghargai HAM dan demokrasi secara utuh
2. Pengaruh amandemen terhadap sistem pemerintahan demokrasi
Adanya partisipasi publik dalam penyususan konstitusi
Keterlibatan ini berpengaruh pada tingkat kesatuan rakyat terhadap negara ( keterlibatan publik ini dapat diwujudkan dengan peranan yang dimainkan oleh lembaga yang mencerminkan aspirasi publik yaitu DPR, MPR atau Mahkamah Konstitusi
Dengan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, merupakan wujud dari pemerintahan yang demokrasi
3. Pengaruh UUD 1945 hak asasi manusia
Sejak diadakan amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR ada upaya pelaksaan jaminan HAM. Perwujudan hak asasi lebih diperhatikan. Hal ini dapat kita lihat sebagai berikut :
a. Hak asasi sebagai hal segala bangsa, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I
b. Hak asasi sebagai hak warga negara tercantum dalam pasal 27, 28D ayat (3), (30), (31)
c. Hak asasi sebagai hak setiap penduduk pasal 29 ayat (2)
d. Hak asasi sebagai hak perorangan, tercantum dalam 28A sampai dengan pasal 28J
4. Sikap positif terhadap UUD 1945 hasi amandemen
a. Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945
b. Menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945
c. Mengkritis penyelenggara Negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil perubahan
d. Menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga tinggi Negara khususnya MPR yang telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945
Sangat bermanfaat, trimakasih buat postingan nya.
BalasHapus